Pemda Provinsi Jabar dan Pemdakab Bogor Awasi Para Pelaku Usaha Tambang

Diterbitkan

Kamis, 19 Januari 2023

Penulis

Diskominfo Kabupaten Bogor

|

Diskominfo Kabupaten Bogor

456 kali

Berita ini dilihat

1 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. BOGOR - Pemda Provinsi Jawa Barat menggandeng Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap izin para pelaku usaha tambang, guna menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Bogor. 

Salah satunya dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara di Gedung Serbaguna I Setda, Rabu (16/1/2023).

Saat ini pendelegasian kewenangan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, telah dilimpahkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia. Kewenangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan, kewenangan perizinan usaha bidang tambang mineral dan batubara telah diserahkan dan diberikan kepada Pemprov Jabar.

"Maka kami melaksanakan amanah tersebut melalui sosialisasi dan inventarisasi sehingga para pengusaha paham tentang apa yang diharapkan  penertiban ini," ujarnya.

Langkah awal yang dilakukan salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas di masing-masing kabupaten/kota. Karena wilayah Jabar yang luas maka ia ingin dibantu oleh Bupati dan Walikota se-Jabar untuk menindaklanjuti dengan cara membentuk Satgas.

"Satgas ini nantinya akan merekomendasikan kepada kami, bagaimana kondisi perusahaan yang ada di masing-masing wilayah," katanya.

Ia juga menegaskan kepada  perusahaan yang ilegal untuk segera melegalkan. Begitu juga dengan perusahaan yang legal tapi belum memenuhi syarat ia akan memberikan tenggang waktu sampai tiga bulan, sebelum ia bersama Satgas bergerak menginventarisasi perusahaaan tersebut.

"Saya juga minta kepada masyarakat jika memang menemukan tambang ilegal maka segera laporkan kepada kami. Bila perlu masyarakat jadi keamanan bahkan kalau ada kegiatan penambagan harus tanya izinnya dahulu," ungkapnya.

Plh. Bupati Bogor Burhanudin mengatakan, sektor pertambangan di Kabupaten Bogor berkontribusi sebesar 2,19 persen pada PDRB.

Menurutnya, perlu upaya bersama untuk mendorong para pelaku pertambangan tanpa izin untuk memenuhi legalitas agar tertib usaha sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber pertambangan ini dapat meningkat.

"Semoga dengan adanya pendelegasian wewenang dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi melalui Perpres 55 tahun 2022 ini, pembinaan dan pengawasan lebih efektif, dan dapat mendorong transformasi perizinan pertambangan menjadi berbasis digital," tuturnya. (rdp*)

Editor: Rdp

Berita Terkait