
PORTALJABAR, KAB. BEKASI - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan Pemdakab Bekasi saat ini terus mendorong ASN di lintas perangkat daerah untuk fokus pada solusi penciptaan lapangan kerja lokal Kabupaten Bekasi.
Upaya tersebut menurutnya harus dilakukan secara kontinu dengan terus berkolaborasi dengan pihak swasta dan menciptakan lapangan kerja di sektor perdagangan, UMKM, dan industri kecil.
Dani menjelaskan, berdasarkan data tahun 2022, ada sekitar 1,7 juta lebih kesempatan kerja yang ada di Kabupaten Bekasi. Tetapi dari kesempatan kerja yang berada di sektor swasta khususnya industri manufaktur hanya sekitar 5 sampai 6 ratus ribu kesempatan kerja.
“Dan lapangan kerja barunya tahun lalu, hanya sekitar 50 ribu, karena tidak mungkin setiap tahun yang 5 ratus ribu itu diganti. Jadi hanya ganti yang pensiun atau perusahaan baru, sedangkan tahun ini baru mencapai 13 ribu,” ungkapnya usai memimpin Apel Korpri, di Plaza Pemkab Cikarang Pusat pada Senin (18/09/2023).
Meski merupakan industri terbesar se-Asia Tenggara, namun jika diteliti peluang kerja di sektor industri manufaktur sangat kecil untuk penyerapan tenaga kerja. Untuk itu, upaya yang harus dilakukan menurutnya adalah penyebaran tenaga kerja lokal ke sektor lain, seperti pertanian, perdagangan, UMKM dan industri kecil. Sektor tersebut diyakini menyerap tenaga kerja lebih efektif dalam menyelesaikan kemiskinan.
Pemdakab Bekasi sudah menjalankan upaya ini dengan penciptaan sekitar 6000 UMKM baru. Sementara untuk pelaku UMKM tercatat hingga 37 ribu pelaku.
“Yang angkanya dulu hanya 10.277 UMKM, sekarang jadi 16.189 UMKM. Untuk pelakunya yang dulu hanya 20 ribu sekarang sampai 37 ribu pelaku UMKM,” ungkapnya.
Faktor lain yang disampaikan kepada ASN ditiap perangkat daerah dalam penciptaan lapangan kerja sektor UMKM ini, harus juga disampaikan kepada masyarakat atau para pencari kerja agar diberikan pemahaman mengenai terbukanya lapangan kerja di sektor UMKM. Karena saat ini, kebanyakan masyarakat cenderung berminat pada lapangan kerja di sektor industri manufaktur yang justru setiap tahunnya semakin kecil kesempatan kerjanya.
Dalam apel tersebut Dani juga meminta perangkat daerah terus turun memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak kekeringan yang telah memasuki perpanjangan masa status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan hingga 27 September 2023.(rdp*)