Pemdakab Bogor Gerak Cepat Tangani Kasus Gizi Buruk di Parung Panjang

Diterbitkan

Kamis, 11 Agustus 2022

Penulis

(TIM KOMUNIKASI PUBLIK / DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR/Fauziah Ismi)

|

(TIM KOMUNIKASI PUBLIK / DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR/Fauziah Ismi)

858 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. BOGOR - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor Gerak Cepat (Gercep) lakukan penanganan kasus gizi buruk yang terjadi di Kecamatan Parung Panjang. 

Sekretaris Dinkes Kabupaten Bogor Agus Fauzi menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan laporan kasus gizi buruk atas nama AM berusia 7 tahun, warga Parung Panjang, pada bulan Juni 2022. 

Dinkes bersama dengan Puskesmas setempat secara berkala memantau perkembangan kesehatan pasien AM dengan Pemberian Makanan Tambahan (PMT), serta rutin, dan melakukan penimbangan berat badan pasien AM.

"Kami sudah menerima laporan adanya kasus gizi buruk pada bulan Juni 2022. Kronologisnya, ada laporan dari kader kami di lapangan yang melakukan penimbangan berat badan pasien AM," sebut Agus Fauzi.

Ia menjelaskan, berdasarkan dari timbangan berat badan AM, ditemukan bahwa AM diidentifikasi menderita kasus gizi buruk. Atas dasar tersebut Dinkes bersama dengan Puskesmas setempat melakukan kunjungan ke rumah pasien AM, kemudian dilakukan pemeriksaan dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT), serta disarankan pasien AM secara rutin dan berkala untuk kontrol kesehatan. 

"Tidak hanya itu, tim juga melakukan edukasi sosialisasi pola gizi yang sehat. Kami juga rutin melakukan koordinasi dengan aparat desa setempat untuk memantau perkembangan pasien AM", jelas Agus.

Agus Fauzi menambahkan, pihaknya kehilangan kontak dengan keluarga pasien AM pada bulan Juli, dikarenakan alamat domisili keluarga pasien AM yang tidak tetap. Selanjutnya, di bulan yang sama, Dinkes juga mendapatkan laporan gizi buruk atas nama pasien yang sama yaitu AM berusia 7 tahun.

"Kami terkendala dengan alamat domisili pasien berubah-ubah karena keluarga pasien tinggal mengontrak. Karena hal tersebut, akhirnya kami kehilangan kontak dengan pasien pada bulan Juli," tambahnya.
 
Tetapi, terang Agus, pada bulan yang sama, kami juga mendapatkan laporan gizi buruk atas nama pasien yang sama yaitu AM. Kemudian Dinkes bersama dengan Puskesmas dan aparat desa setempat segera menindaklanjuti laporan tersebut, karena memiliki histori atas kasus gizi buruk. 

Untuk diketahui, pada bulan Agustus 2022, Dinkes Kabupaten Bogor mendapat laporan kembali bahwa pasien AM mengalami demam dan kejang. Akhirnya Puskesmas Parung Panjang langsung memberikan rujukan ke RSUD Leuwiliang. Hasil diagnosa pasien ditemukan bahwa pasien AM menderita penyakit penyerta yaitu Tuberkulosis (TBC) atau infeksi paru-paru. 

Di RSUD Leuwiliang pasien AM mendapatkan penanganan, dikarenakan ada penyakit penyerta, pasien AM mendapatkan pengobatan yang lebih intensif untuk menyembuhkan penyakit paru tersebut.

Menurut Agus, penyakit gizi buruk bisa disebabkan oleh adanya penyakit penyerta, selain dari faktor kekurangan asupan makanan, gizi seimbang belum terpenuhi. Saat ini kondisi pasien AM masih dalam perawatan di RSUD Leuwiliang, Dinkes Kabupaten Bogor sudah berupaya melakukan penangan dan proaktif melakukan koordinasi bersama aparat desa untuk melakukan pengurusan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Agus Fauzi juga menerangkan, permasalahan kasus gizi buruk, penanganannya bersifat multisektor, jadi bukan hanya Dinkes saja yang terlibat melainkan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Holtikultura dan Perkebunan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, beserta seluruh stakeholder. 

"Untuk kasus pasien AM, tidak dikenakan biaya apapun karena sudah dijamin oleh Jamkesda. Pemkab Bogor akan aktif memantau kesehatan pasien setelah melakukan perawatan intensif, serta melakukan follow up pasca perawatan yang akan dilakukan oleh tim Puskesmas Parung Panjang", terang Agus. 

Editor: admin

Berita Terkait