Pemdakab Bogor Isbat Nikahkan 31 Pasangan Nikah Siri

Diterbitkan

Sabtu, 24 September 2022

Penulis

Diskominfo Kabupaten Bogor

|

Diskominfo Kabupaten Bogor

888 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. BOGOR - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melaksanakan program isbat nikah untuk pasangan nikah siri. Sebanyak 31 pasangan nikah siri di Desa Ciomas, mengikuti isbat nikah, di halaman Kantor Desa Ciomas, Kabupaten Bogor, Jumat (23/9/2022).

Kegiatan dilakukan berkolaborasi antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemdakab Bogor, dan seluruh stakeholder lainnya.

Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin, Ketua Baznas, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), dan jajaran Pemdakab Bogor.

Burhanudin menjelaskan, dalam Pancakarsa terutama pada Karsa Bogor Berkeadaban, salah satunya ada kegiatan sidang isbat nikah. Kemudian ada juga kegiatan Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).

“Kita mendorong jajaran perangkat daerah melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan di sini, di antaranya pengadaan air bersih, rehabilitasi rumah tidak layak huni, pembangunan jalan lingkungan dan sebagainya. Termasuk isbat nikah untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari sisi kekuatan hukum,” katanya

Burhanudin mengungkapkan, Forkopimda bersama jajaran Pemdakab Bogor dan stakeholder lainnya bersinergi pada kegiatan ini. Di Desa Ciomas baru 45 persen yang sudah menikah, punya surat nikah atau dicatat Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

“Artinya mereka baru sah secara agama tapi belum secara negara. Supaya sah secara negara, maka harus mengacu pada Undang-Undang Perkawinan, yakni dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika tidak memiliki surat nikah maka khawatir berdampak pada persoalan waris, masalah akta kelahiran anak, dan kelengkapan administrasi kependudukan lainnya. Program ini bukan program dadakan, pihaknya akan melakukan secara berkelanjutan.

Kepala DP3AP2KB Nurhayati mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan P2WKSS.

“Karena banyak aspek yang harus kita laksanakan secara bersama-sama demi tercapainya tujuan peningkatan peranan wanita untuk mencapai keluarga sehat dan sejahtera,” ujarnya.

Nurhayati menyebutkan, selain menjadi program berkelanjutan, pihaknya melaksanakan pelayanan isbat nikah di Desa Ciomas, juga sebagai langkah inovatif dalam rangka penilaian P2WKSS tingkat Provinsi Jawa Barat.  

“Dengan layanan isbat nikah ini diharapkan akan mempermudah masyarakat mendapatkan legalitas dan administrasi pernikahan secara hukum. Kegiatan ini juga mencerminkan hadirnya negara dalam melayani masyarakat,” ucapnya. (Diskominfo Kabupaten Bogor/UPI)

Editor: UPI

Berita Terkait