Pemdakab Bogor Resmi Implementasikan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024

Diterbitkan

Kamis, 17 Oktober 2024

Penulis

Diskominfo Kabupaten Bogor

|

Diskominfo Kabupaten Bogor

2,3 rb kali

Berita ini dilihat

1 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. BOGOR -  Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor implentasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negari, ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor :000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemdakab Bogor.

Oleh karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemdakab Bogor diwajibkan untuk mengenakan seragam baru sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri tersebut, yaitu pada hari Senin dan Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, hari Rabu menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) kemeja putih.

Selanjutnya, di hari Kamis menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) batik dengan ketentuan, minggu kesatu dan ketiga menggunakan PDH Batik Urug, selain itu menggunakan PDH batik bebas.

Sedangkan hari Jumat menggunakan PDH batik bebas, bagi yang berolahraga, wajib digunakan setelah melaksanakan kegiatan olahraga. Serta penggunaan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada tanggal 17 setiap bulannya, upacara hari besar dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Korpri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, implementasi Permendagri ini telah diberlakukan di Kabupaten Bogor sejak Senin (14/10/2024).

“Ini dalam rangka penyederhanaan penggunaan pakaian dinas, meningkatkan profesionalisme, citra dan identitas ASN dan disiplin kerja ASN di Kabupaten Bogor dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat,” imbuhnya. (Tim Komunikasi Publik / Diskominfo Kabupaten Bogor/Revo)

Editor: Revo

Berita Terkait