Pemdakab - Pemda Kota Bekasi Sepakati Penyelesaian Permasalahan Eks Tanah Kas Desa

Diterbitkan

Selasa, 5 November 2024

Penulis

Diskominfo Kab. Bekasi

|

Diskominfo Kab. Bekasi

312 kali

Berita ini dilihat

1 kali

Berita ini dibagikan

Jakarta--- Pemdakab Bekasi bersama Pemda Kota Bekasi menyepakati penyelesaian permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) eks Desa di Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut disepakati setelah dilakukan Rapat Koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, bertempat di Kantor Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan (1/11/2024).

Kegiatan tersebut mencakup Pj. Walikota Bekasi beserta jajarannya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, dan jajaran Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri.

Dalam kegiatan tersebut, disepakati bahwa TKD yang berkedudukan di 20 desa dari 8 kecamatan di Kabupaten Bekasi akan mengalihkan kepemilikannya kepada Pemerintah Kota Bekasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.

Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kemendagri karena telah membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut yang telah bergulir sejak tahun 1996 lalu, hingga hasilnya jelas dan ada kepastian hukumnya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas fasilitasi ini karena telah menyelesaikan permasalahan kami hingga menjadi jelas dan ada kepastian hukumnya,” terangnya.

Dengan kesepakatan ini, jajaran Pemkab Bekasi akan membantu Pemkot Bekasi selama masa akuisisi kepemilikan tersebut serta terhadap potensi permasalahan yang dapat timbul setelahnya.

“Kami akan tetap membantu fasilitasi Pemkot Bekasi selama pengalihan ini dan permasalahan-permasalahan yang muncul selama masa tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P. Bolombo, menyampaikan bahwa fasilitas ini merupakan upaya bagi pemerintah pusat untuk memajukan Kabupaten dan Kota Bekasi dengan memperjelas wilayah administrasi dan asetnya masing-masing.

“Ini upaya untuk memasukan Kabupaten dan Kota Bekasi terkait adanya hambatan eks TKD dan wilayah-wilayah administrasi termasuk asetnya,” jelasnya.

Berikut ini lokasi TKD eks Desa di Kabupaten Bekasi yang akan dialihkan kepemilikannya kepada Pemerintah Kota Bekasi:

1. Kecamatan Tarumajaya : Desa Setiasih, Desa Pusakarakyat, Desa Segaramakmur, Desa Pahlawansetia, Desa Segarajaya.

2. Kecamatan Pebayuran : Desa Karangharja, Desa Karangsegar

3. Kecamatan Sukawangi : Desa Sukabudi, Desa Sukatenang, Desa Sukakerta.

4. Kecamatan Sukakarya : Desa Sukakarsa

5. Kecamatan Babelan : Desa Bunibakti, Desa Muarabakti, Desa Huripjaya, Desa Babelankota

6. Kecamatan Karangbahagia : Desa Sukaraya

7. Kecamatan Tambun Utara : Desa Sriamur, Desa Srimahi, Desa Satriamekar

8. Kecamatan Cabangbungin : Desa Lenggahsari (Diskominfo Kab. Bekasi/Fauziah)

Editor: Fauziah Ismi

Berita Terkait