Pemkab Bekasi Sampaikan Tiga Usulan dalam Pembahasan RUU Kawasan Industri

Diterbitkan

Senin, 5 Oktober 2026

Penulis

Diskominfo Kab. Bekasi

|

Diskominfo Kab. Bekasi

67 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. BEKASI -  Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan tiga usulan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri untuk memperbesar manfaat industri bagi warga.

Usulan tersebut mencakup penguatan kewenangan lingkungan, kesempatan kerja bagi tenaga lokal, serta skema bagi hasil investasi daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan, penguatan kewenangan daerah penting karena terdapat sekitar 12 kawasan industri dengan lebih dari 11 ribu perusahaan.

“Kalau ada persoalan lingkungan, kami sifatnya melaporkan karena kewenangannya ada di pemerintah pusat. Ini menjadi masukan kami agar daerah diberikan ruang untuk melakukan pengaturan dan penanganan secara lebih cepat,” ujarnya.

Pemkab Bekasi juga mendorong RUU tersebut memberikan ruang lebih besar bagi warga sekitar kawasan industri memperoleh kesempatan kerja.

Tantangan tersebut terlihat dari angka pengangguran Kabupaten Bekasi yang mencapai sekitar 8,78 persen atau 143.006 orang.

Pemerintah daerah mengusulkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di kawasan industri agar warga memperoleh pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan.

“BLK dibuat di kawasan industri sehingga manfaatnya jelas untuk masyarakat sekitar. Ini harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan kawasan industri,” katanya.

Endin juga mengusulkan mekanisme bagi hasil investasi kawasan industri agar pertumbuhan ekonomi turut memperkuat kemampuan fiskal daerah.

“Karena kawasan industri berkembang di daerah, kami mengusulkan agar ada bagian dari bagi hasil investasi yang dapat diberikan kepada pemerintah kabupaten,” ungkapnya.

Ketua Tim Kunjungan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, masukan daerah menjadi bahan penyempurnaan RUU Kawasan Industri.

“Informasi yang sangat berharga dari para pengelola, terutama terkait suka-duka mereka mengelola tempat ini, tentu akan menjadi masukan kita dalam rangka menyempurnakan draft Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri,” ujarnya.

Saleh berharap RUU tersebut dapat selesai paling lambat Desember 2026 sehingga memberikan kepastian hukum bagi pengembangan kawasan industri.

Kepastian regulasi diharapkan mendorong investasi sekaligus membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau ada payung hukumnya, kita berharap investasi dan investor akan lebih yakin untuk datang ke tempat ini dan ke Indonesia secara umum untuk menanamkan modal,” katanya.

Saleh menegaskan, manfaat bagi masyarakat menjadi sasaran utama kebijakan pengembangan kawasan industri melalui investasi dan penciptaan lapangan kerja.

“Target sasarannya adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat. Apa pun yang kita kerjakan, sebetulnya adalah bagaimana kebijakan ini bisa bermanfaat luas bagi masyarakat kita,” pungkasnya.

(Diskominfo Kab. Bekasi/bhf)

Editor: Bayu

Berita Terkait