PORTALJABAR, KAB. BEKASI - Pemkab Bekasi memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja melalui kerja sama strategis dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini bertujuan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal, guna menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih aman dan berkelanjutan.
Langkah ini ditandai dalam kegiatan Bincang Santai (Bisa) bertajuk “Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Kabupaten Bekasi Melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)” yang digelar di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (22/4/2025). Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Bekasi, Wakil Bupati (Wabup) Bekasi Asep Surya Atmaja, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serikat pekerja, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam kegiatan itu, Pemkab secara simbolis menyerahkan santunan dan bantuan jaminan sosial senilai total Rp1,1 miliar kepada ahli waris dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari Kantor Cabang Bekasi Cikarang. Wabup Asep menyampaikan bahwa manfaat program ini masih belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat.
Salah satu santunan diberikan kepada ahli waris almarhum Syarifudin, pekerja sektor informal, dengan total nilai Rp105 juta. Santunan tersebut terdiri atas Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk satu anak senilai Rp63 juta. Selain itu, santunan tertinggi senilai Rp795,19 juta diserahkan kepada ahli waris almarhum Agus Ramadan, pekerja PT Enkei Indonesia. Santunan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan beasiswa anak.
Pemkab Bekasi juga memberikan bantuan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa pinjaman renovasi rumah senilai Rp200 juta kepada Yasin Zaenuri, pekerja PT Multichem Indojasa Artaprima.
Dalam sambutannya, Wabup menegaskan bahwa perlindungan sosial ini tidak hanya menyasar pekerja sektor formal, tetapi juga pekerja sektor informal melalui skema pembiayaan daerah, termasuk pemanfaatan anggaran desa. Saat ini, Pemkab tengah menyiapkan surat edaran kepada seluruh desa dan kelurahan agar mengalokasikan anggaran bagi pendaftaran pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Di desa ada anggaran yang bisa digunakan untuk melindungi pekerja informal. Program ini sangat membantu karena mencakup kecelakaan kerja, kematian, pensiun, kehilangan pekerjaan, hingga hari tua. Pemerintah harus hadir memfasilitasi ini,” jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin, melaporkan hingga Maret 2025, sebanyak 492.000 pekerja telah menjadi peserta aktif. Jumlah tersebut terdiri atas pekerja penerima upah, bukan penerima upah, dan sektor jasa konstruksi, termasuk 21.000 pekerja non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang merupakan mitra pemerintah.
Dalam periode yang sama, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim senilai Rp219 miliar untuk berbagai program perlindungan sosial. Selain itu, beasiswa senilai Rp5 miliar telah disalurkan kepada anak-anak pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Muhyiddin juga mengapresiasi dukungan Pemkab Bekasi, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perlindungan sosial bagi aparat desa hingga pengurus rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW). Saat ini, pihaknya sedang menyisir sekitar 19.000 jiwa tambahan untuk segera didaftarkan sebagai peserta.
Dengan kolaborasi yang terus diperkuat, diharapkan seluruh pekerja di Kabupaten Bekasi dapat memperoleh hak jaminan sosial secara menyeluruh. Upaya ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Diskominfosantik Kab. Bekasi/Fau)