Ciamis,- Meminimalisasi dampak bahaya rokok, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Kesehatan bekerjasama dengan "No Tobacco Community" gelar acara Sosialisasi dan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula BPKD lama, Jum'at (9/4/2021).
Mengawali acara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Ika Darmaiswara mengatakan bahwa rokok dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif.
Disampaikannya bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok.
Atas pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis pada tanggal 25 Februari 2021 telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan,dan/atau mempromosikan rokok," ujarnya.
Ditambahkannya, tempat-tempat atau area-area tertentu dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Dalam penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok, setiap orang dilarang menjual produk tembakau kepada anak di bawah umur delapan belas tahun dan perempuan hamil.
Sementara, Bambang Priyono selaku Ketua NOTC mengatakan bahwa term of reference (TOR) ini dibuat agar menjadi acuan dalam pelaksanaan sosialisasi dan implementasi tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan dilaksanakan oleh “No Tobacco Community” bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, Perda ini akan berjalan jika mendapat dukungan dari semua pihak yaitu pemerintah dan juga masyarakat.
“Dengan adanya dukungan dari masyarakat untuk implementasi KTR maka sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk mengimplementasikan KTR di semua tempat yang dimulai dari kantor pemerintah,” katanya.
Disamping itu, dia menjelaskan juga bahwa perlu adanya komitmen dari seluruh tim dan pengembangan dalam kapasitasnya.
"Maka dari itu kami dari LSM ‘No Tobacco Community’ (NOTC) melalui peran serta masyarakat ingin mengajak Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk melaksanakan Sosialisasi Komitmen bersama seluruh OPD di Kabupaten Ciamis untuk mengimplementasikan KTR di wilayah kerja masing-masing khususnya dan menyebarkan informasi ini kepada masyarakat luas,” kata Priyono.
Selanjutnya, NOTC akan mensosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok ke seluruh lapisan masyarakat melalui media lokal di Kabupaten Ciamis.
“Terakhir, akan dilaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah kerja masing-masing OPD dan memberikan kesadaran tentang bahaya merokok,” pungkasnya.