PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Pengangkutan sampah masa darurat ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti rencananya akan kembali dibuka mulai Jumat mulai 1 September 2023, besok.
Namun, pembukaan TPAS Sarimukti belum dalam kondisi normal, hanya memanfaatkan zona yang tidak terdampak kebakaran. Dengan demikian pengangkutan sampah yang dapat dilakukan ke TPA Sarimukti harus dilakukan dengan mengatur.
Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemerintah Kota Bandung tengah berupaya melakukan berbagai cara penanganan sampah di Kota Bandung, salah satunya dengan membuat pembuangan sampah organik di kawasan Tegalega dengan ukuran 6x6 meter dengan kedalaman 3 meter.
“Kami mengambil langkah sporadis untuk organik, dengan cara menggali lubang tutup lubang, berlokasi di Tegalega," kata Ema.
“Kalau anorganik dengan cara kerja sama dengan pemulung, biar mereka memanfaatkan anorganik ini kembali menjadi barang produktif hingga menjadi nilai ekonomi,” imbuhnya.
Ema menhatakan bahwa pihaknya melakukan pemantauan TPS di wilayah kerja Kota Bandung untuk memastikan penanganan sampah berjalan optimal.
Sampah yang diprioritaskan diangkut yaitu yang berada di jalan protokol. Selanjutnya secara bertahap akan dilakukan pengangkutan sampah yang sudah ada di TPS.
Sedangkan untuk sampah yang sudah ada di gerobak sampah, motor sampah atau wadah lainnya, belum akan diangkut terlebih dahulu. Pengangkutan sampah dari gerobak, sampah motor dan wadah lainnya, akan dilakukan pengaturan jadwal pembuangan ke TPS.
"Setelah sampah dari gerobak, sampah motor dan wadah lainnya dibuang ke TPS dan kembali ke keadaan kosong. Maka pembuangan sampah kembali ke TPS sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hal ini harus sudah menerapkan proses verifikasi sampah, yaitu hanya residu sampah yang boleh dibuang," jelas Ema.
Perlu diketahui, seluruh TPS akan dijaga agar pengangkutan sampah dari sumber ke TPS dan dari TPS ke TPA, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan hanya jenis sampah residu yang diterima.
Khusus untuk sampah dari kegiatan usaha/komersial/perkantoran atau kawasan berpengelola lainnya, dilakukan pengangkutan sampah ke TPA sesuai jadwal yang telah ditentukan dan untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
Agar lebih terkondisikan, setiap camat dan lurah melakukan patroli agar tidak ada yang membuang sampah ke pinggir jalan atau lokasi lainnya yang bukan merupakan TPS.
Pengelolaan sampah yang wajib dilakukan oleh setiap penghasil sampah di antaranya;
1. Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabuapten/Kota se-Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yaitu :
1) Sampah yang dapat diangkut hanya sisa sampah
2) Sampah organik dilarang dibuang ke TPA
3) Melakukan pengangkutan ritasi pengangkutan sampah ke TPA
2. Setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulnya sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui Kang Pisman (Kurangi – Pisahkan – Manfaatkan Sampah) yaitu :
1) Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.
2) Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah.
3) Residu sampah diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
3. Setiap Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap rumah tangga agar kegiatan pembongkaran sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal.
4. Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah. (prn)