Pemkot Bandung Realisasikan 54,4 Persen Penggunaan Produk Dalam Negeri

Diterbitkan

Rabu, 15 November 2023

Penulis

Diskominfo Kota Bandung

|

Diskominfo Kota Bandung

1 rb kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merealisasikan penggunaan produk dalam negeri sekitar Rp1,3 triliun. Jumlah ini mencapai sekitar 54,4 persen dari realisasi komitmen sekitar Rp2,3 triliun.

Atas hal tersebut, Pejabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan apresiasi. Ia mendorong seluruh jajaran di Pemkot Bandung untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Business Matching Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung di Graha Manggala Siliwangi, Kota Bandung, Rabu (15/11/2023).

“Ini merupakan capaian yang sudah baik. Kami juga mendorong para OPD Pemkot Bandung untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri,” ujarnya.

Ia juga menyambut positif acara ini. Menurutnya, acara ini merupakan salah satu wujud realisasi komitmen Pemkot Bandung terkait peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Di sisi lain, pada tahun 2022 Pemkot Bandung juga telah membentuk tim percepatan penggunaan produk dalam negeri. 

Inspektur Daerah Kota Bandung, Dharmawan mengatakan, kegiatan Business Matching P3DN pada Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung sejalan dengan Instruksi Presiden terkait penggunaan produk dalam negeri dan usaha mikro pada instansi pemerintah.

“Ini merupakan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri,” ujarnya.

Pada kegiatan ini, ditampilkan sebanyak 55 produsen dalam negeri yang terbagi menjadi 9 kategori, antara lain: alat tulis kantor, alat kesehatan, makanan dan minuman, pakaian/kain tradisional, furniture, suvenir, bahan material, dan jasa.

Kegiatan ini dibuka juga untuk umum, dan disediakan pula pojok konsultasi dan pendaftaran sertifikat bagi Industri Kecil dan Pelaku Usaha yang usahanya belum terdaftar dalam LPSE dan E-Katalog, serta belum memiliki Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) secara gratis.

Pada kegiatan tersebut, juga diberikan penghargaan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Kecamatan Ujungberung atas realisasi penggunaan barang negeri di instansi masing-masing. (rdp*)

Editor: rdp

Berita Terkait