Kab. Subang --- Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (P3DW Subang) Lovita Adriana Rosa menargetkan tahun 2021 ini akan menelusuri 63 ribu Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Kabupaten Subang yang akan ditelusuri oleh 21 petugas penelusur.
“Saat ini ada 21 orang yang akan ditugaskan menjadi Penelusur KTMDU untuk 12 kecamatan. Jadi ada kurang lebih 65 ribu kendaraan bermotor yang akan ditelusuri oleh 21 petugas penelusur nonASN dan ASN,” ujar Lovita di Kantor Samsat Subang, Rabu (7/7/202).
Sampai dengan 6 Juli 2021 telah diselesaikan 35.753 penelusuran, dengan feedback pembayaran mencapai Rp. 3,8 milyar.
Mengenai pambayaran pajak bermotor, lanjut Lovita, bisa dilakukan nontunai dan tunai melalui Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Tokopedia, Bukalapak dan di seluruh teller Bank BJB, semua tersedia di aplikasi Sambara dan Samsat J’Bret.
“Pembayaran pajak motor dan mobil jadi lebih luas lebih dipermudah, Nanti struk dari pembayaran yang telah dilakukan di salah satu tempat tadi, dibawa ke kantor Samsat induk, Outlet di Ciasem, Kalijati, Samling di Pagaden, Dangdeur, Pamanukan dan Samades Kasomalang, guna pengesahan Validasi STNK sama pencetakan SKPD,” ujarnya.
Oleh karena itu, Lovita mengajak masyarat khususnya wilayah Kabupaten Subang untuk membayar pajak tepat waktu, agar tidak terkena denda, yang masih memiliki kendaraan atas nama orang lain untuk segera di BBNKB dipindahtangankan atas nama sendiri.
Penelusur KTMDU berbagi pengalaman tentang lika-liku penelusuran, Oman Faturahman yang bertugas menelusuri kendaraan penunggak pajak di 8 desa di Kecamatan Pabuaran, dengan 4.900 obyek pajak mengungkapkan pengalamannya yang mendapati Wajib Pajak (WP) berjanji akan membayar dari hasil panen raya, namun karena harga gabah di tingkat petani jatuh, sehingga janji bayar meleset. Walau demikian, WP tetap harus berusaha memenuhi kewajibannya dengan meminta perpanjangan waktu bayar.
Lebih jauh Oman yang berasal dari Desa Siluman mengatakan, dengan menjadi penelusur KTMDU, Oman mendapatkan tambahan penghasilan yang cukup lumayan dari jasa menyampaikan surat tagihan tunggakan.
Sementara itu, penulusur KTMDU lainnya, Agus Salim Yahya Putra dari Desa Sukamandi Jaya Kecamatan Ciasem Subang, menceritakan pengalamannya bagaimana ketika dia akan menyampaikan surat pemberitahuan tunggakan PKB ditengah berkumpulnya ibu-ibu saat berjemur, yang langsung membubarkan diri mengira Agus adalah petugas dari leasing motor.
Setelah Agus menyampaikan maksudnya adalah menyerahkan surat tagihan pajak kendaraan, masyarakat dapat menerimanya. Namun demikian, Agus mengungkapkan ternyata banyak kendaraan motor masyarakat yang ditarik oleh perusahaan leasing karena mereka tidak sanggup membayar cicilan. Sebagian besar masyarakat yang tinggal di Desa Sukamandi adalah para buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat COVID-19
Penelusur KTMDU adalah ujung tombak penagihan pajak kendaraan bermotor di Subang. Penelusur KTMDU menggunakan Aplikasi Telusur Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor (ATOS PAMOR) yang memudahkan para petugas penelusur KTMDU untuk melakukan penelusuran dan melaporkan hasil penelusuran KTMDU.