Penyusunan PKPT, Pemdakab Bogor Optimalkan Pengawasan Program

Diterbitkan

Kamis, 24 November 2022

Penulis

(Diskominfo Kab. Bogor/Fauziah Ismi)

|

(Diskominfo Kab. Bogor/Fauziah Ismi)

1,2 rb kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. BOGOR - Penyusunan Rumusan Kebijakan Pengawasan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko 2023, yang diselenggarakan di Bigland Sentul Hotel, Babakanmadang, Rabu (23/11/2022).

Dilakukan untuk mengoptimalkan pengawalan dan pengawasan seluruh program dan kegiatan perangkat daerah mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawabannya.

Salam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), inspektur harus menyusun Kebijakan dan Prosedur Pengawasan serta Perencanaan Pengawasan Intern Berbasis Risiko untuk menetapkan prioritas pengawasan intern sesuai dengan tujuan organisasi.

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan, Inspektorat selaku APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) bertugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pengawasan soal pemerintahan dan menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan perangkat daerah dan pemerintahan desa melalui pendekatan dan sistematis, mengevaluasi dan penindakan aktivitas yang berisiko dan menangani internal. 

“Saya ingin peran Inspektorat lebih dikuatkan, terlebih Inspektorat memiliki tugas memeriksa dan mengawasi, bila perlu Inspektorat punya seragam yang berbeda karena Inspektorat ini memiliki kewenangan memeriksa seluruh ASN yang ada di Kabupaten Bogor. Selain itu saya juga minta Inspektorat dapat menaikkan integritas, berkorban dan wibawanya,” bebernya.

Selanjutnya, Inspektur Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi menerangkan bahwa kegiatan PKPT berbasis risiko tahun 2023 dilakukan untuk merumuskan bahan kebijakan pengawasan tahun 2023 yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Bupati Bogor. Dengan target meningkatkan pengawasan meliputi kapabilitas APIP level 3, maturitas SPIP, penerapan manajemen risiko, pendidikan profesional berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis minimal 120 jam/tahun per APIP. Peningkatan kapasitas APIP, serta peningkatan sarana dan prasarana pengawasan.

“Kebijakan pengawasan PKPT tahun 2023 adalah pengawasan sudah terintegrasi, tepat sasaran dan memenuhi kaidah pengawasan dan sesuai standar yang ditetapkan,” pungkasnya. 

Editor: admin

Berita Terkait