Permenaker No 18 Tahun 2022, Apindo: Melanggar Keputusan MK

Diterbitkan

Minggu, 20 November 2022

Penulis

Rep No

|

Rep No

2,6 rb kali

Berita ini dilihat

10 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)  menyayangkan lahirnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang telah terbit dengan formula penghitungan upah yang baru. 

Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menilai, terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini  telah melanggar hasil keputusan MK, dimana dinyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245).

“Karena hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dan dengan demikian tidak ada juga kepastian usaha,” kata Ning, Sabtu (19/11/2022).

“Sungguh bahaya sekali apabila peraturan yang lebih tinggi bisa dilawan oleh peraturan dibawahnya. Besok – besok bisa dong Keputusan Gubernur dilawan Keputusan Bupati? Keputusan Bupati dilawan Keputusan Camat, Terus Keputusan Camat dipatahkan keputusan Pak Lurah. Bahaya sekali kan? Bagaimana hukum tata Negara ini?,” imbuhnya.

Menurut Ning, prinsip UMK yang merupakan upah sebagai safety net pekerja di tingkat buruh dan upaya untuk mengurangi disparitas yang besar antara Kabupaten/Kota, menjadi terlanggar, karena hasil simulasi dengan rumus/formula yang baru justru menunjukkan bahwa daerah yang sebelumnya sudah memiliki UMK melebihi ambang batas atas.

“Seperti Kab. Bogor, Kab. Purwakarta, Kab. Karawang, dan Kab Bekasi justru dengan formula baru ini, mengalami kenaikan yang jauh lebih besar dari wilayah/daerah dengan UMK rendah, seperti Kab. Ciamis, Kab. Banjar, Kab. Kuningan, Kab Pangandaran dan seterusnya,” ujarnya.

Ning menegaskan bahwa formula ini akan  membuat UMK – UMK yang tingginya di atas ambang batas, mendapatkan kenaikan yang juga jauh lebih tinggi dibanding daerah lain. Hal ini merupakan pukulan telak pada industri – industri padat karya di daerah tersebut, yang justru sudah hampir tiap tahun berjuang mendapatkan upah khusus padat karya untuk survive.

“Terlebih lagi, yang awalnya pemerintah ingin mempersempit disparitas antar upah di daerah, justru sekarang membangun jurang kecemburuan antar daerah dengan makin besarnya perbedaan upah diantara mereka. Apa nanti akan dibiarkan terjadi kejar – kejaran upah, yang rendah ngejar yang tinggi dengan mengganti lagi formula? Terus terang,pengusaha khawatir sekali dan merasa tidak pasti,” tegasnya.

Ning menyatakan, Apindo sangat prihatin dengan keadaan ini karena hal ini membuat semakin terpuruknya dunia usaha yang baru mulai recovery akibat pandemic Covid-19, serta menghadapi resesi global, dan sekarang ditimpa pergantian sistem pengupahan yang lebih memberatkan dunia usaha.

“Sehingga para anggota Apindo  menyampaikan bahwa mereka dihadapkan pada pilihan yang sangat berat, yaitu pengurangan pekerja atau Tutup Usaha. Dengan semua hal yang telah dijelaskan di atas maka Apindo tetap menginginkan diberlakukannya PP36 tahun 2021 tentang pengupahan,” pungkas Ning. (prn)

Editor: Admin

Berita Terkait