Perubahan RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024: Tingkatkan Harmonisasi dan Sinkronisasi Antara Pusat dan Daerah

Diterbitkan

Selasa, 24 Mei 2022

Penulis

vick

|

vick

2,1 rb kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

Ciamis,- Perubahan RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 ini menjadi dokumen yang sangat strategis, karena memuat pedoman dan arah kebijakan percepatan penanganan dan pemulihan pascapandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kabupaten Ciamis. Dokumen ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMDesa, pedoman penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah, serta memuat instrumen pengukuran Tingkat Pencapaian Kinerja Bupati dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten ciamis.

Dikatakan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, titik kritis dalam penyusunan RPJMD ini adalah mendorong terbangunnya keselarasan terkait proses, konteks dan konten dalam penyusunan dokumen perencanaan tersebut.

"Kesepakatan yang dibangun melalui curah pendapat diantara pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan Rencana mempunyai nilai penting dalam penyusunan RPJMD yang lebih komprehensif," jelas Bupati.

Menurutnya, perubahan RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 ini menjadi dokumen yang sangat strategis, karena memuat pedoman dan arah kebijakan percepatan penanganan dan pemulihan pasca pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kabupaten Ciamis.

"Dokumen RPJMD ini juga akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Desa, pedoman penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah, serta memuat instrumen pengukuran tingkat pencapaian kinerja bupati dan kepala perangkat daerah Kabupaten Ciamis," Imbuhnya.

Oleh karena itu, Bupati Herdiat mengatakan setiap kepala perangkat daerah agar dapat menerjemahkan lebih lanjut ke dalam program pembangunan pada dokumen perubahan Renstra perangkat daerah masing-masing, lanjutnya.

Terakhir, Bupati menegaskan kembali bahwa Visi pembangunan Kabupaten Ciamis yaitu " Mantapnya kemandirian ekonomi " memiliki makna, bahwa di akhir tahun 2024 nanti, diharapkan perekonomian Kabupaten Ciamis dalam kondisi yang mantap, dalam arti kokoh dan kuat terutama dalam menghadapi tantangan nasional dan global, tandasnya.

Sementara, Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis Aef Saefuloh, dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar penyelenggaraan musrenbang RKPD adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Disampaikannya, maksud dan tujuan penyelenggaraan Musrenbang perubahan RPJMD ini adalah agar memperoleh masukan penyempurnaan dari seluruh stakeholders terhadap rancangan perubahan RPJMD yang selanjutnya akan dijadikan RAPERDA perubahan RPJMD serta menyepakati hasil musrenbang yang dituangkan dalam berita acara. (Diskominfo Ciamis)

Editor: vick

Berita Terkait