PORTALJABAR, KAB. CIAMIS - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Ciamis Tahun 2026 akan menghadirkan perubahan besar dalam pelaksanaannya. Untuk pertama kalinya, proses pemungutan suara Pilkades di Kabupaten Ciamis akan dilaksanakan menggunakan metode elektronik atau digital.
Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Ciamis Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Kamis (20/8/2026).
Perubahan metode tersebut adalah upaya Pemerintah Kabupaten Ciamis menghadirkan proses pemilihan kepala desa yang lebih efektif, efisien dan transparan, sekaligus menyesuaikan pelaksanaan Pilkades dengan perkembangan teknologi.
“Pilkades tahun ini ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk kabupaten kota lainnya hal ini sudah berjalan, namun untuk ciamis ini merupakan hal yang baru karena pelaksanaannya menggunakan metode digital,” ujar Bupati Herdiat.
Menurutnya, penerapan sistem digital memiliki sejumlah keunggulan, terutama dalam aspek efektivitas, efisiensi dan transparansi proses pemilihan. Namun demikian, pemerintah juga mencermati tantangan yang muncul, khususnya bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.
“Plus minusnya tentu ada. Di samping lebih efektif, efisien dan transparan, tetapi tidak semua masyarakat memahami digital, terutama masyarakat lanjut usia,” katanya.
Bupati menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait harus memperkuat sosialisasi dan edukasi agar seluruh masyarakat, termasuk kelompok lansia, dapat memahami tata cara pemilihan secara elektronik.
“Fakta di lapangan, masyarakat kalangan lansia kebanyakan masih gaptek. Ini tentu menjadi kekurangan dalam pelaksanaan metode digitalisasi, sehingga harus lebih banyak edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap perubahan metode tersebut tidak justru menurunkan tingkat partisipasi masyarakat. Sebaliknya, seluruh pemilih diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik setelah memahami mekanisme pemilihan digital.
“Saya berharap persentase pelaksanaan Pilkades ini dapat meningkat. Kekhawatiran kita tentu ada, jangan sampai karena tidak memahami metode digital, masyarakat malah malas atau tidak mau melaksanakan Pilkades,” ungkap Bupati.
Dalam pelaksanaannya, pemilih nantinya tidak lagi menggunakan mekanisme pemungutan suara konvensional seperti pada Pilkades sebelumnya. Di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan disediakan perangkat elektronik yang digunakan masyarakat untuk memilih calon kepala desa pilihannya.
Sebagai bagian dari persiapan, Pemerintah Kabupaten Ciamis akan melaksanakan simulasi pemilihan dengan metode digital. Simulasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran secara langsung kepada masyarakat mengenai tahapan dan tata cara menggunakan perangkat elektronik saat hari pemungutan suara.
Langkah ini juga menjadi bagian penting untuk memastikan kesiapan penyelenggara maupun pemilih sebelum Pilkades serentak dilaksanakan.
Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis Tahun 2026 akan diikuti oleh 40 desa.
Papar bupati, sebanyak 39 desa akan melaksanakan Pilkades karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada 26 Desember 2026. Sementara satu desa lainnya berasal dari Kecamatan Panumbangan yang pada tahun 2022 lalu belum berhasil melaksanakan Pilkades sehingga diikutsertakan dalam pelaksanaan tahun 2026.
Dengan demikian, pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan persiapan Pilkades harus dilakukan secara matang, mulai dari regulasi, kesiapan penyelenggara, sarana dan prasarana, hingga pemahaman masyarakat sebagai pemilih.
Pelaksanaan Pilkades secara digital tersebut memiliki landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang didalamnya mengatur pelaksanan Pemilihan Kepala Desa.
Bupati Herdiat tidak menampik bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di tengah kondisi keuangan desa yang terbatas menjadi tantangan tersendiri.
Namun demikian, pemerintah daerah menilai keberadaan kepala desa memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
“Kondisi keuangan desa saat ini tentu akan kerepotan. Tetapi bagaimanapun juga, kepemimpinan kepala desa itu sangat vital. Karena itu, Pemda akan tetap melaksanakan Pilkades serentak meskipun di tengah keterbatasan,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,4 miliar melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026.
Anggaran tersebut dialokasikan antara lain untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan TPS serta honorarium pada desa-desa yang melaksanakan pemilihan.
“Di APBD perubahan, insyaallah bulan ini atau bulan depan sudah mulai penetapan. Kita sudah menganggarkan Rp1,4 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak, dengan rincian untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan TPS dan honorarium di setiap desa yang melakukan pemilihan,” pungkas Bupati.
Melalui pelaksanaan Pilkades dengan sistem digital, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap proses demokrasi di tingkat desa dapat berlangsung semakin efektif, efisien, transparan dan akuntabel, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menentukan pemimpin desanya.
Karena itu, keberhasilan Pilkades Serentak 2026 tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan masyarakat sebagai pemilih. Edukasi dan simulasi menjadi kunci agar transformasi digital dalam Pilkades Ciamis dapat dipahami dan diikuti seluruh lapisan masyarakat.
(Diskominfo Ciamis/rka)