Kab. Subang --- Pemutihan dan juga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih diberlakukan di seluruh Kantor Samsat di Jawa Barat, tidak terkecuali di Samsat Subang. Program stimulus dan insentifikasi Triple Untung Plus ini akan berakhir pada 24 Desember 2021. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk terbebas denda keterlambatan bayar pajak kendaraan dan meraih diskon.
“Pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar kendaraan. Jadi masyarakat hanya tingal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan. Insentifikasi yang dimulai sejak 1 Agustus , dikemas dalam Program Triple Untung Plus. Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat terkait pandemi COVID-19 di Indonesia,” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa (29/11/2021).
Insentif dan stimulan yang diberikan Bapenda Jabar meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor, sehingga masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda, hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.
Keuntungan kedua, yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen.
Pemdaprov Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB tahun kelima relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.
Masyarakat Subang dapat banyak keuntungan dari Program Triple Untung Plus ini, terlebih bagi para wajib pajak yang sudah lama menunggak. Sedangkan untuk wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraannya, Lovita memastikan akan mendapat keuntungan berupa diskon mulai dari 2 hingga 10 persen.
Selain itu ada juga hadiah menarik bagi wajib pajak berupa 1 sepeda motor 150 CC, 5 sepeda motor 110 CC, 10 tabungan BJB masing-masing Rp5 juta, dan 20 tabungan BJB masing-masing Rp1 juta.
“Khusus untuk wajib pajak di Subang, ada tambahan berupa 3 unit sepeda dan 5 buah helm serta hadiah hiburan, yang akan diundi di akhir program Triple Untung Plus”, ujar Lovita.
Optimis Capai Target
Triple Untung Plus bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, menekan pertumbuhan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PKB serta meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pada kesempatan yang sama, Lovita optimistis perolehan pendapatan akan terus meningkat, seiring kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang semakin naik.
Juga adanya program inovatif seperti Triple Untung Plus yang menguntungkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya.
Terbukti, relaksasi pajak tersebut selain meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat, juga capaian rata-rata pajak kendaraan bermotor (PKB) 3-5 persen dari bulan sebelumnya.
“ Alhamdulillah , Triple Untung Plus sangat menarik animo masyarakat selama Agustus sampai saat ini. Biasanya pendapatan rata-rata harian itu di angka 0,25 persen dan sekarang di angka 0,35 persen,” kata Lovita.
Dalam empat bulan program triple untung plus, lanjut Lovita, telah terealisasi total Rp 48,6 milyar dengan jumlah kendaraan bermotor 89.950 unit. Adapun target PKB adalah Rp. 138,42 milyar, dan realisasi saat ini telah mencapai 91,01 persen.
Untuk lebih menaikan minat membayar pajak melalui program Triple Untung Plus sampai 24 Desember 2021 akan mengambil sejumlah langkah. Seperti menggelar sosialisasi kepada masyarakat sampai ke tingkat RW, dan juga operasi simpatik yang akan digelar awal Desember nanti. (*FAU)