PT KAI Ingatkan Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur Kereta

Diterbitkan

Rabu, 17 Januari 2024

Penulis

REP. NO

|

REP. NO

1,4 rb kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - PT KAI Daerah Operasi ((Daop) 2 Bandung mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. 

Menyusul adanya kejadian KA No 374 Commuterline Bandung Raya relasi Padalarang - Cicalengka tertemper orang di KM 159+600 petak jalan Cikudapateuh - Kiaracondong, Selasa (16/1/2024). 

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

"Larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta," ucapnya.

 “KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” imbuhnya.

Menurut Ayep,  mereka yang kedapatan melanggar peraturan tersebut bisa diamankan oleh pihak KAI. 

“Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda diatas rel ya kami tangkap dia. Kemudian kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan jika sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” tuturnya.

Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” ucapnya.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan.

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujarnya.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Di samping itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

Ayep mengajak dan meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. 

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini telah diberlakukan percepatan waktu tempuh sekaligus meningkatnya frekuensi perjalanan KA seiring dengan mulai dioperasikannya kembali operasional beberapa perjalanan KA,” tuturnya.(no/rdp*)

Editor: rdp

Berita Terkait