Reses DPRD Jabar, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat

Diterbitkan

Rabu, 17 Januari 2024

Penulis

REP. NO

|

REP. NO

5,5 rb kali

Berita ini dilihat

1 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mulai melaksanakan kegiatan reses masa sidang II tahun 2023/2024 pada 17 sampai 26 Januari 2024. 

Reses tersebut akan dilaksanakan oleh pimpinan maupun anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Iman Tohidin menjelaskan, kegiatan reses yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk menyerap aspirasi, termasuk keluhan masyarakat. 

“Reses itu momentum masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan hingga permasalahan-permasalahan kepada para pimpinan atau anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,” ucap Iman, Selasa (16/1/2024).

Dalam kegiatan reses menurut Iman, selain menerima aspirasi hingga keluhan masyarakat. Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang melakukan reses pun menyampaikan laporan apa yang sudah dikerjakan (kinerja DPRD Provinsi Jawa Barat), dan program-program pemerintah.

"Dalam reses pun para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat akan memantau dan mengevaluasi realisasi pembangunan pemerintah di Dapil masing-masing," katanya.

“Reses tidak hanya menyerap aspirasi, keluhan masyarakat. Tapi, evaluasi, pemantauan pembangunan pemerintah di Dapil. Reses juga bertujuan membangun kepercayaan kontituen di Dapil,” imbuhnya. 

Output dari kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat diantaranya; aspirasi, keluhan hingga permasalahan masyarakat dilaporkan atau diajukan dalam pokok-pokok pikiran atau laporan reses yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Daerah (Pemdaprov) Jabar.

Sementara untuk tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat dalam kegiatan reses diantaranya, memfasilitasi para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Termasuk didalamnya membantu para pendamping reses, karena kegiatan reses dibantu oleh pendamping agar tertib adminitasi terutamanya tertib keuangan. 

“Sehingga kegiatan reses ini bisa dipertangunggjawabkan dari sisi administrasinya,” ungkapnya. 

Secara teknis, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat pun menyiapkan surat pemberitahuan kepada pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang kegiatan reses yang akan dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. 

“Setelah kegiatan reses harus segera dilaporkan paling lambat 14 hari atau 1 bulan. Secara administrasi memang harus dipertanggungjawabkan. Laporan harus tepat waktu agar tertib administrasi,” ujarnya. (no/ rdp*)

Editor: rdp

Berita Terkait