Samsat Subang Optimis Lampaui Kenaikan Target Pajak Kendaraan Bermotor

Diterbitkan

Kamis, 27 Oktober 2022

Penulis

Rilis Samsat Subang

|

Rilis Samsat Subang

996 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. SUBANG - Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada APBD perubahan tahun 2022 Samsat Kabupaten Subang mengalami kenaikan.

Terdapat penambahan target PKB murni dari Rp. 148.607.864.000 menjadi Rp. 150.139.426.310. 

Merespon kenaikan tersebut, Samsat Subang optimis lampaui target dengan SDM yang andal dalam memaksimalkan fasilitas dan berbagai inovasi.

Samsat Subang juga terus mengakselerasi kemudahan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di antaranya Samsat Keliling yang tersebar di Dangdeur, Pagaden dan Pamanukan.

Serta layanan BumDes, Samsat Outlet di Ciasem dan Kalijati, Samades di Kasomalang. Selain itu masyarakat juga dapat membayar pajak melalui marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak juga melalui supermarket  Alfamart dan Indomaret. 

“Kalau malas keluar rumah, apalagi dimusim hujan begini, tinggal buka e-Samsat atau SIGNAL dan bayar melalui Samsat J’Bret,"  ujar Kepala Samsat Subang Lovita Adriana.

Lebih jauh, Lovita memaparkan tentang kinerja pendapatan daerah dari PKB  sampai dengan triwulan ketiga (September 2022) berhasil melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar 77,50 persen.

Adapun realisasi sampai dengan 26 Oktober 2022 telah tercapai Rp.126.714.501.300 atau 84,40 persen. Angka ini menunjukkan optimisme tercapainya target 100 persen di akhir tahun 2022.

Pada November dan Desember mendatang diprediksi sebanyak 45.000 kendaraan bermotor akan membayar pajak tahunan jatuh tempo.

Lovita mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Lebih jauh lagi, mulai tahun depan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat akan mengambil langkah tegas terhadap para pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Adapun langkahnya yakni menghapus data kendaraan bagi para penunggak pajak atau wajib pajak yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua  tahun setelah habis masa berlaku STNK.

“Baik itu kendaraan roda dua dan roda empat dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," pungkas Lovita. (Samsat Subang/Fauziah Ismi)

Editor: Fauziah Ismi

Berita Terkait