PORTALJABAR, KAB. BOGOR - Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor, mewakili Pj. Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin ajak pengelola keuangan Perangkat Daerah lingkup Pemdakab Bogor sosialisasi Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Republik Indonesia, yang berlangsung di Darmawan Park, Kabupaten Bogor, Kamis (18/1/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia untuk menggunakan SIPD Republik Indonesia, dalam menyusun perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan.
Burhanudin mengungkapkan, sejalan dengan peraturan tersebut, Pemdakab Bogor telah menerapkan SIPD-RI pada tahun 2023 untuk perencanaan dan penganggaran tahun 2024. Untuk tahap penatausahaan dan akuntansi pelaporan, SIPD akan mulai diimplementasikan di penganggaran tahun 2024.
“Untuk itu, perlu sosialisasi implementasi SIPD kepada aparatur terkait untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Menurutnya, SIPD saat ini merupakan satu-satunya aplikasi perencanaan, penganggaran dan evaluasi yang digunakan oleh seluruh pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
“Saya minta kepada seluruh aparatur pengelola keuangan Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bogor untuk mengikuti sosialisasi ini dengan seksama, agar dapat memahami dan menggunakan aplikasi SIPD secara optimal demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas,” ucapnya. (Diskominfo Kabupaten Bogor/UPI)