Sekda Garut Beri Tanggapan Terkait Kepastian PPPK di Kabupaten Garut

Diterbitkan

Rabu, 15 Maret 2023

Penulis

Humaspemkabgarut

|

Humaspemkabgarut

1,1 rb kali

Berita ini dilihat

1 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. GARUT - Sekretaris Daerah (Sekda) Garut Nurdin Yana mengungkapkan, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut akan mengupayakan terkait penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Garut.

Dalam sesi wawancara usai memimpin apel gabungan terbatas di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Nurdin Yana menyebutkan, sekitar 5.328 PPPK di Kabupaten Garut, terdapat 27 orang yang ditolak penempatannya. Ia menegaskan,  ditolaknya penempatan tersebut artinya bahwa PPPK tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya diformasikan.

“Oleh sebab itu, kemarin saya memerintahkan kepada BKD untuk masuk ke MenPAN RB terutama ke teknisnya yaitu ke teman-teman Kemendikbudristek,” ucap Sekda Garut kepada awak media, Senin, (13/3/2023).

Sekda Garut memaparkan, hal ini harus segera dikomunikasikan, agar para PPPK yang ditolak penempatannya dapat segera mendapat kepastian kapan dan di mana mereka bisa mulai bekerja sebagai PPPK.

“Jadi 27 itu, mereka itu kan tidak sesuai dengan formasinya, sehingga itu seolah ditolak karena tidak ada formasinya. Ini ya, kalau ini mereka kan di posisi passing grade 1 artinya kan udah lulus tinggal ditempatkan saja, hanya formasinya kemarin belum ada (dan) tidak terbuka formasinya” lanjutnya. 

Sekda Garut juga menegaskan, bahwa saat ini PPPK ini belum mendapatkan Surat Keputusan (SK), namun masih dalam tahap penetapan lokasi atau formasi.

“Kalau sudah penetapan kemudian dikeluarkan NIP Nomor Induk PPPK, nah ini kemudian yang dalam kerangka itu maka ditetapkan pula sekarang, jadi nanti ditetapkan sesuai dengan lokasi mereka, nah ini karena SK itu berbunyi di lokasi mana dia ada (bekerja),” tandasnya. (Humas Pemkab Garut)

Editor: YT

Berita Terkait