PORTALJABAR, KAB. GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 44 juta batang rokok ilegal untuk menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp32,95 miliar di Alun-Alun Garut (24/6/2026).
Pemusnahan tersebut menjadi langkah nyata menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus menjaga pembiayaan layanan publik, termasuk sektor kesehatan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh aparatur pemerintah hingga tingkat desa memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
"Mandatnya sebaiknya warung-warung para distributor atau siapapun tidak mengedarkan rokok ilegal, karena kalau barangnya tidak ada di warung, barangnya tidak ada di distributor, barangnya tidak ada di pengecer, tidak akan ada yang merokok ilegal," ucapnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyiapkan aplikasi pelaporan daring yang dilengkapi hadiah untuk mendorong partisipasi masyarakat melaporkan peredaran rokok ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan terpadu sepanjang pertengahan 2025 hingga pertengahan 2026.
"Bahwa Bea Cukai Kanwil Jawa Barat dengan melakukan sinergi dengan stakeholder terkait berhasil menindak barang kena cukai sebanyak 44 juta batang rokok ilegal dari berbagai merk. Potensi kerugian negara yang dihasilkan adalah sekitar 32.95 miliar dengan nilai barang sebesar 65.18 miliar," ucapnya.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengimbau pemilik warung dan masyarakat tidak menjual maupun menggunakan rokok ilegal karena merugikan negara dan memiliki konsekuensi hukum.
Pemkab Garut juga akan menginstruksikan camat dan kepala desa meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tetap dirasakan masyarakat melalui layanan kesehatan.
(Diskominfo Kab. Garut/bhf)