Setda Garut Gelar Pembinaan Anggota JDIH Tahun 2022

Diterbitkan

Kamis, 24 November 2022

Penulis

Humaspemkabgarut

|

Humaspemkabgarut

516 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. GARUT - Sekretariat Daerah (Setda) Garut menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2022 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Tirtagangga, Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (22/11/2022 ).

Pembinaan JDIH ini dibuka resmi oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Garut, Margiyanto dan diikuti oleh peserta dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut.

Dalam kegiatan ini, disajikan pemaparan materi dari beberapa narasumber. 

Kabag Hukum Setda Garut, Margiyanto menuturkan, tujuan dari kegiatan pembinaan ini adalah meningkatkan pemahaman pegawai di Lingkungan Pemkab Garut terkait keberadaan JDIH. Ia menambahkan, JDIH ini dapat tumbuh dan berkembang jika masyarakat mengetahui keberadaan JDIH, dan dapat digunakan jika ada pihak yang membutuhkan informasi yang berhubungan dengan produk hukum melalui laman JDIH Kabupaten Garut.

"Ketika orang butuh (berkas) peraturan yang muncul itu JDIH Kabupaten Garut. Kalau selama ini kan mungkin ada instansi atau institusi lain yang memang JDIHnya lebih bagus, begitu kita akses satu peraturan perundang-undangan JDIH institusi itu yang muncul, jadi di laman Google begitu kan," ucapnya.

Pembinaan anggota JDIH di wilayah Kabupaten Garut ini, imbuhnya, menyasar perwakilan SKPD di lingkungan Pemdakab Garut, termasuk juga perwakilan kecamatan, kelurahan, dan pemerintahan desa.

Ia memaparkan, JDIH ini adalah jaringan dokumentasi yang merupakan bagian dari Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional yang memiliki fungsi dalam sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan serta bahan hukum lainnya.

 “Termasuk bahan-bahan hukum lainnya, seperti putusan pengadilan, putusan lembaga-lembaga peradilan, ataupun teori-teori yang menyangkut hukum, itu juga bisa dikembangkan disitu,” ucapnya.

Ia berharap, dengan adanya pembinaan ini, anggota JDIH Kabupaten Garut dapat memanfaatkan secara optimal keberadaan JDIH Kabupaten Garut.

"Outputnya kita ingin seluruh anggota jaringan JDIH itu dapat mengakses secara mudah JDIH Kabupaten Garut dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat," ungkapnya.

Salah satu narasumber pembinaan, Kepala Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut, Egga Mahesa Suardi menyampaikan, dalam pembinaan ini dirinya menyampaikan pemaparan terkait sistem informasi Garut Satu Data dalam rangka mendukung Satu Data Indonesia, salah satunya melalui peran produk hukum.

"JDIH ini merupakan turunan dari data sektoral, mereka itu data sektoralnya sekretariat daerah dimana dikelola oleh bagian hukum," ungkapnya.

Ia menerangkan, melalui pengelolaan satu data nantinya sistem informasi JDIH ini akan diintegrasikan di sistem informasi Garut Satu Data, yang akan memunculkan informasi tentang produk hukum yang sudah diterbitkan di Kabupaten Garut.

Egga menambahkan, sejauh ini JDIH sudah terdapat dalam laman Garut Satu Data, namun masih terdapat kendala dalam pengunduhan dokumen yang masih terdapat error, maka dari itu pihaknya akan segera memperbaiki terkait pengunduhan tersebut.

Ia berharap, para pegawai dapat memahami terkait regulasi yang ada di Kabupaten Garut termasuk masyarakat, maupun para akademisi mendapatkan informasi terkait aturan hukum di Kabupaten Garut, melalui JDIH ini.

"Harapannya yang pertama kita semua paham terkait dengan regulasi yang ada di Kabupaten Garut baik itu peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati dan sebagainya sehingga kita pemerintah daerah ataupun masyarakat bisa mengetahui produk hukum apa saja yang ada di Kabupaten Garut," tuturnya. (rdp*)

Editor: rdp

Berita Terkait