Sidang Isbat Nikah, Legalkan Pernikahan 19 Pasangan Warga di Garut

Diterbitkan

Kamis, 23 Oktober 2025

Penulis

Diskominfo Garut

|

Diskominfo Garut

183 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. GARUT -  Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang peduli terhadap hak-hak perdata masyarakat dengan menggelar Sidang Isbat Nikah.

Sebanyak 19 pasangan di Garut kini resmi tercatat negara setelah proses persidangan yang diselenggarakan di Aula R Soeprapto Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (22/10/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Garut Putri Karlina, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut Saepulloh, dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut Ayip.

Syakur dalam sambutannya mengapresiasi atas kegiatan ini. Ia menyebutkan dua kelompok masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan di Garut, yaitu pasangan yang menikah di bawah umur, di mana fenomena masih banyak terjadi dan pasangan yang terkendala akses wilayah atau waktu untuk mendaftar secara resmi ke negara.

“Tadi yang sangat sederhana ini, kelihatan sederhana tapi juga berdampak pada hal-hal yang lain, hak-hak perdata, hak yang lain. Ini mengingatkan kembali kepada kami bahwa masih banyak saudara-saudara kita yang perlu didorong, dibantu,” katanya.

Menyikapi masalah pernikahan di bawah umur, Syakur menegaskan, pentingnya edukasi pencegahan perkawinan anak di bawah umur karena akan memiliki dampak yang multidimensi.

“Pertama masalah kemiskinan, kemudian masalah adalah perceraian juga di Garut masih relatif banyak, stunting juga, masalah edukasi dan ekonomi juga. Ini adalah salah satu naskah yang akan menjadi penyebab akar dari berbagai macam masalah,” ucapnya.

Wabup Garut Putri Karlina menambahkan, isu pernikahan tidak tercatat merupakan fenomena penting di Garut, terutama di wilayah terpencil. Sebagai perempuan, ia menyatakan konsen terhadap pencegahan perkawinan anak di bawah umur.

“Masalah kemiskinan itu jangan diselesaikan dengan perkawinan, malah itu menyelesaikan masalah dengan masalah. Pasti kebanyakan karena itu (masalah ekonomi), jadi kayak mau lanjutin kuliah juga mungkin mereka bingung, jadi alternatifnya mereka dinikahkan, itu mindset-mindset yang masih kami temukan,” ujarnya.

Ia menekankan, perlunya intervensi melalui pembangunan akses informasi untuk menciptakan masyarakat yang lebih modern.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne menjelaskan, kegiatan Isbat Nikah yang digelar bertepatan dengan Hari Santri ini merupakan wujud perlindungan hak perdataan bagi 19 pasang warga Garut yang selama ini hanya menikah secara agama.

“Disinilah kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat. Ini adalah perlindungan hak perdataan kepada wargi Garut sehingga mereka mendapatkan apa yang seharusnya sudah didapatkan seperti misalnya kartu keluarga, KTP, kemudian juga nantinya dapat bantuan sosial mereka tidak akan bingung karena sudah mendapatkan kejelasan secara hukum,” katanya.

Helena menyebut usia pasangan yang diisbatkan bervariasi, dari yang muda (21 tahun) hingga yang tertua (hampir 50-60 tahun).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut Saepulloh mengapresiasi atas sinergi antar instansi, sehingga 19 pasangan tersebut dapat segera mendapatkan buku nikah. Ia berharap, kegiatan serupa dapat berlanjut secara berkala.

"Kemungkinan masih banyak (yang belum terdaftar) dan mudah mudahan nanti kita serta pemerintahan daerah dengan instansi-instansi vertikal termasuk Kementerian Agama, Ketua pengadilan juga akan hadir menuntaskan permasalahan," ucapnya.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut Ayip menjelaskan, Isbat Nikah adalah upaya Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan masyarakat.

“Karena memang yang terkait bukan hanya para pihaknya, tetapi ada anak-anaknya yang kemudian menjadi kesulitan untuk mendapatkan perlindungan dan hak-hak keperdataan lainnya,” ujarnya.

Meskipun Isbat Nikah menjadi solusi, Pengadilan Agama tetap berkolaborasi dengan Kemenag untuk melakukan edukasi dan sosialisasi bahwa pernikahan di bawah tangan adalah sesuatu yang melanggar hukum negara. (Diskominfo Kabupaten Garut/UPI)

Editor: Upi

Berita Terkait