Tanggulangi TBC, Pemprov Jabar Gelar Koordinasi Lintas Program dan Lintas Sektor

Diterbitkan

Sabtu, 1 Oktober 2022

Penulis

REP. NO

|

REP. NO

2,1 rb kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Tuberkulosis (TBC) masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di Indonesia, dimana pada tahun 2021 Indonesia urutan kedua secara global setelah India. 

Laporan dari TB Global tahun 2021 memperkirakan terdapat 824.000 kasus TBC baru dan penyakit kambuhan per tahun di Indonesia. Sementara hanya 47% dari kasus yang dilaporkan ke Program Tuberkulosis Nasional (NTP) pada tahun 2020 (Global TB Report 2021).

 74% pasien penderita TBC mencari perawatan awal di fasilitas perawatan kesehatan swasta yang beroperasi di luar sistem perawatan kesehatan publik dan di luar sistem pengawasan nasional. 

Meskipun fasilitas swasta memberikan cukup banyak dalam hal penyediaan layanan TBC, jumlah notifikasi TBC dari fasilitas kesehatan swasta masih relatif rendah. Pada tahun 2021, jumlah klinik swasta yang ada di Indonesia mencapai ±8.000 klinik. Namun, kontribusi klinik swasta dalam melaporkan kasus-kasus TBC di Indonesia masih rendah sekitar 0,85%.

Hal yang sama juga di Provinsi Jawa Barat, dimana klinik swasta hanya berkontribusi 0,6% dan rumah sakit swasta berkontribusi 22,5% pada total pelaporan kasus TBC yang ada di provinsi tersebut (SITB, 2022).

Tim Public-Private Mix (PPM) dibangun sebagai strategi kolaboratif dari Pemerintah-Pemerintah (antara NTP dengan penyedia pemerintah sektor lain seperti Puskesmas, RSUD, Lapas dan RS TNI POLRI, dll), Pemerintah-Swasta (antara NTP dan Rumah Sakit swasta, Klinik , Dokter Praktek Mandiri), dan Swasta-Swasta (antara Rumah Sakit swasta dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain seperti Laboratorium dan Apotek swasta) yang didukung oleh organisasi profesi atau komunitas dan di bawah koordinasi dari Dinas Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana Dewi mengatakan, Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Lintas Program Untuk Penanggulangan Tuberkulosis di Tingkat Provinsi perlu dilakukan untuk mendorong kerja sama multipihak, lintas program dan lintas sektor sesuai dengan Strategi Nasional Penanggulangan Tuberkulosis di Indonesia 2020-2024.

“Dan amanat Presiden RI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 untuk mendapatkan komitmen bersama mencapai eliminasi TBC tahun 2030 dan menjadikan TBC sebagai urusan bersama sesuai peran masing-masing pemangku kepentingan,” ucap Nina, dalam pertemuan Koordinasi Lintas Program dan Lintas Sektor, di Hotel Savoy Homan, Kamis (29/9/2022).

Menurut Nina, tujuan dari Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Lintas Program ini adalah untuk meningkatkan peran Lintas Program Lintas Sektor di provinsi Jawa Barat dalam Penanggulangan TBC.

“Luaran dari kegiatan ini adalah diterbitkannya surat edaran dari pemerintah provinsi Jawa Barat kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) agar ikut serta dalam penanggulangan TBC,” kata Nina.

Nina menuturkan bahwa pelibatan peran lintas program dan lintas sektor dalam penanggulangan Tuberkulosis (TBC) menjadi salah satu upaya yang mengacu pada Strategi Nasional TBC nomor lima yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.

“Dalam rangka meningkatkan peran serta komunitas, pemangku kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan Tuberkulosis serta sosialisasi Rencana Aksi Daerah (RAD) mengenai Tuberkulosis, kita melibatkan sekitar 60 peserta dari berbagai lembaga pemerintah maupun non pemerintah dilakukan secara luring,” tutur Nina. 

Pertemuan koordinasi ini dilakukan secara luring dengan metode ceramah dan diskusi dengan berbagai topik. Sejumlah pemateri dalam kegiatan ini diantaranya  Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Tim Penggerak PKK, dari Biro Kesra, dr. Zakaria Ansyori, MMRS dan Dr. Deni K Sunjaya, dr. (prn)

Editor: REP. NO

Berita Terkait