Tim Fas Pengawasan Konten Internet Bawaslu Garut Siap Awasi Pemilu 2024

Diterbitkan

Selasa, 12 Desember 2023

Penulis

Humaspemkabgarut

|

Humaspemkabgarut

1,2 rb kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. GARUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut Kabupaten Garut memperkenalkan Tim Fas Pengawasan Konten Internet sebagai langkah preventif mencegah pelanggaran dan mengawasi konten di portal berita dan media sosial (medsos). 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Lamlam Masropah, menjelaskan pembentukan tim ini sejalan dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 51 Tahun 2023.

Ia mengungkapkan Tim Fas ini bertugas untuk melakukan identifikasi akun dan/atau konten yang beredar di media sosial, melakukan edukasi literasi kepemiluan baik secara online maupun offline, mempublikasikan konten yang memuat kontra narasi (prebunking) atas hoaks yang berkembang, cek fakta (debunking) atas hoaks yang berkembang, mempublikasikan hasil cek fakta, serta melakukan pencegahan kolaboratif bersama multistakeholder pemilu di Kabupaten Garut.

“Dalam menjalankan tugas tim fas pengawasan medsos ini, kami melakukan berbagai upaya sesuai dengan mandat dari SE 51, dari mulai melakukan identifikasi akun yang melalui medsos sampai pada pencegahan kolaboratif dengan multi pemangku kepentingan di Garut,” ujar Lamlam seusai mengisi program Talkshow Forum Komunikasi dan Solusi (FOKUS) Volume 31, di Radio Intan Streaming, Senin (11/12/2023).

Lamlam menjelaskan, dalam pengawasan konten internet (siber) yang ditempuh, Bawaslu Garut melakukan patroli pengawasan siber yang secara ideal bekerja sama dengan Dinas/Otoritas yang menangani komunikasi dan informasi. Adapun objek pengawasannya merupakan akun-akun peserta Pemilu yang sudah terdaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut.

“Kalau merupakan dugaan pelanggaran Pemilu, maka nanti akan dirujuk ke divisi yang bersangkutan yaitu divisi penanggalan (atau) penanganan pelanggaran, kalau bukan merupakan pelanggaran Pemilu, maka akan diteruskan ke lembaga-lembaga yang terkait melalui Timfas yang sama di Bawaslu RI secara berjenjang,” ujarnya.

Dalam pengawasan siber ini, imbuh Lamlam, juga disediakan hotline terkait aduan hoaks, melalui nomor 08119810123, sehingga jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran konten-konten media sosial, bisa melaporkan ke hotline tersebut, ataupun melalui email timfas medsos@bawaslu.go.id .

Tim Fas memastikan Pengawasan Siber hadir untuk keberlangsungan tahapan Pemilu, khususnya pada masa kampanye, dengan tujuan menghindari konten yang dapat memecah belah masyarakat. Lamlam mengingatkan, hoaks memiliki dampak yang luas dan berpotensi memicu polarisasi. Melalui kerja Timfas, diharapkan angka hoaks dapat ditekan.

"Konten hoaks itu tidak membutuhkan waktu banyak, sebentar, tapi efeknya masyarakat yang panjang, bisa memecah belah, membuat polarisasi. Harapannya melalui kerja Timfas ini, nanti konten-konten yang serupa apalagi ujaran kebencian, harapannya hoaks itu bisa ditekan angkanya,” katanya. (rdp*)

Editor: rdp