Tingkatkan Sumber Daya Perairan, Sukabumi Sahkan Perda Pengelolaan Perikanan Darat Berkelanjutan

Diterbitkan

Senin, 16 Januari 2023

Penulis

rep No

|

rep No

1,2 rb kali

Berita ini dilihat

1 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Perikanan dan Keberlanjutan Populasi Sumber Daya Ikan. 

Peraturan yang kajiannya difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan FAO melalui proyek IFish mengatur integrasi tata kelola dan sinergi para pihak untuk memastikan sumber daya perairan darat di Kabupaten Sukabumi dapat dimanfaatkan secara lestari dan mendukung ketahanan pangan masyarakat. 

Menurut Kepala Pusat Riset Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Yayan Hikmayani, berdasarkan pendataan secara berkala yang dilakukan oleh proyek IFish sejak 2021 menunjukkan, sekitar 40 persen hasil tangkapan ikan sungai menjadi konsumsi keluarga di Kabupaten Sukabumi. 

“11 persen lainnya dijual sebagai mata pencaharian tambahan masyarakat di sekitar sungai. Angka tersebut menunjukkan bahwa sungai dan perairan darat lainnya penting untuk mendukung pemenuhan nutrisi dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten tersebut,” kata Yayan, Senin (16/1/2023).

Yayan mengatakan, kekayaan sumber daya ikan di perairan darat Kabupaten Sukabumi harus mendapat perhatian dari semua pihak. Hal ini karena kabupaten ini merupakan jalur strategi migrasi ikan sidat. 

"Oleh karena itu, Kabupaten Sukabumi harus memiliki peraturan yang disusun berdasarkan riset para ahli, science based-policy, agar langkah pengelolaan di sektor perikanan perairan darat dapat dilakukan secara jangka panjang sehingga terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,“ tuturnya.

Proyek IFish yang didanai oleh GEF mulai berkecimpung di Kabupaten Sukabumi sejak tahun 2018, melalui kegiatan demonstrasi pembesaran benih (glass eel) sidat jenis Anguilla bicolor. 

“Hingga saat ini, benih sidat masih mengandalkan tangkapan di alam dengan tingkat harapan hidup yang sangat rendah. Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam technical working group pengelolaan perikanan perairan darat yang diinisasi oleh proyek IFish,” ujarnya.

Berdasarkan masukan para pihak, disepakati upaya pelestarian sidat dan keanekaragaman hayati perairan darat lainnya membutuhkan kebijakan komprehensif yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah. 

Perda Pengelolaan Perikanan dan Keberlanjutan Populasi Sumber Daya Ikan mengatur kewajiban pembuatan jalur laluan ikan di setiap bendung dan bendungan di Kabupaten Sukabumi. Jalur laluan ikan sangat penting bagi jenis ikan bermigrasi seperti sidat dan ikan bernilai ekonomi tinggi seperti tor, boboso, dan belut macan. Tanpa jalur laluan, siklus hidup ikan-ikan tersebut akan terganggu hingga populasinya terus menurun. 

Kepala Perwakilan FAO untuk Indonesia Rajendra Aryal, mengapresiasi keterlibatan masyarakat, ahli, dan pemerintah dalam penyusunan peraturan pengelolaan perikanan perairan darat secara berkelanjutan.

"Selain Perda,  Kementerian Kelautan dan Perikanan dan FAO melalui proyek IFish juga memfasilitasi penyusunan Master Plan Pengelolaan Perikanan Sidat di Kabupaten Sukabumi. Kedua kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan integrasi tata kelola perikanan darat, serta sinergi kuat para pihak dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perairan darat khususnya untuk perikanan sidat,” katanya.

Menurut Rajendra, keterlibatan para pihak dalam pengelolaan berkelanjutan menjadi catatan penting dari Perda ini. Peraturan tersebut mengatur keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pemantauan sumber daya perikanan perairan darat, serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam melestarikan ekosistem dan populasi ikan. 

"Pihak swasta diajak terlibat melalui pembiayaan CSR, dan secara khusus pelaku usaha budi daya memberikan perhatian khusus pada kelestarian ikan terancam punah dan ikan lokal," ujarnya.

Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri mengatakan, pembentukan kebijakan yang kuat di tingkat kabupaten merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah pusat terutama Perpres No. 87 tahun 2021 tentang pembangunan Provinsi Jawa Barat Bagian Selatan.

Dan juga, sebagai salah satu langkah kongkrit bagi pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi untuk menjamin terjaganya ekosistem dan populasi ikan lokal yang memiliki nilai konservasi yang tinggi dan memiliki nilai ekonomis penting. 

"Hal ini tentunya untuk menjamin kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada pemanfaatan sumber daya perikanan perairan darat,” katanya.

"Kita mengajak perwakilan dari KKP, FAO, dan Senior Coordinator dari Global Environment Facility FAO ke lokasi proyek IFish. Peserta melihat langsung kemajuan yang terjadi mengenai upaya konservasi ekosistem perairan darat, serta pengarusutamaan pengelolaan berkelanjutan. Di Cimarinjung, mereka menyaksikan bagaimana nelayan menangkap benih sidat kaca, serta bagaimana penanganan pasca tangkapnya yang sangat krusial bagi ketahanan hidup sidat,' tuturnya.

Tahun ini proyek IFish akan mendukung implementasi Perda yang telah disahkan melalui pemberdayaan masyarakat, kolaborasi bersama pihak swasta melalui forum CSR untuk pembiayaan berkelanjutan, penyusunan rencana aksi pengelolaan kawasan konservasi perairan darat secara partisipatif, serta peningkatan ekonomi masyarakat melalui pendapatan alternatif dari aktifitas budidaya dan konservasi perikanan perairan darat. (prn/rdp*)

Editor: rdp

Berita Terkait