Wabup Garut Sampaikan Jawaban Terkait Raperda Perubahan APBD 2023

Diterbitkan

Kamis, 21 September 2023

Penulis

Diskominfo Kab. Garut

|

Diskominfo Kab. Garut

294 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. GARUT - Wakil Bupati (Wabup) Garut dr. Helmi Budiman menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang III Tahun Sidang 2023 dalam rangka Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Kamis (14/9/2023).

Dalam menanggapi pandangan umum fraksi DPRD, terkait anggaran belanja untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Garut, Helmi mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut telah menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sejak tahun anggaran 2021 sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Hal ini memungkinkan pihak terkait untuk memantau proses penyusunan APBD sejak tahap perencanaan dan penganggaran.

"Sehingga penyusunan APBD sejak tahap perencanaan dan penganggaran dapat dipantau langsung oleh pihak-pihak yang terkait," katanya.

Ia juga menjelaskan, anggaran penanggulangan kemiskinan ekstrem di tahun 2023 berasal dari SIPD pada tahap penyusunan APBD. Hasil tagging yang dilakukan oleh Pemdakab Garut mengacu pada pemadanan tahun 2024 dalam SIPD Republik Indonesia. 

"Yang ditujukan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem untuk tahun anggaran 2023 sebesar 736,71 miliar rupiah lebih yang tersebar pada beberapa SKPD," ucapnya.

Helmi menyebutkan, terjadi perubahan penjabaran hingga penjabaran ketiga pada tanggal 28 Juni 2023 sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2023. 

"Besaran alokasi dana tersebut menjadi 837,56 miliar rupiah lebih dengan sebaran SKPD yang sama," ujarnya. (Diskominfo Garut/UPI)

Editor: Upi

Berita Terkait