PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan sesuai ketentuan peraturan daerah tanpa kompensasi maupun kewajiban relokasi. Pemerintah Kota Bandung tetap membuka ruang solusi bagi PKL melalui pembahasan lokasi alternatif setelah penertiban.
Farhan menjelaskan, rencana relokasi ke lahan milik Jaswita, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, perlu dibahas bersama pengelola.
“Kalau penertiban PKL itu di Perda clear, tidak ada relokasi, tidak ada kompensasi,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (11/8/2026).
Farhan merespons rencana relokasi PKL ke kawasan Cicaheum yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat.
“Kalau memang ada relokasi seperti disampaikan Pak Sekda Provinsi kemarin di Cicaheum, silakan bernegosiasi dengan pemilik tempat,” katanya.
Menurut Farhan, lokasi usaha formal memiliki biaya sewa dan pemeliharaan yang perlu diperhitungkan pedagang dalam menjalankan usahanya.
“Problemnya masuk ke BTM itu kan bagaimanapun juga ada kewajiban sewa tempat dan bayar servis bulanan,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi tantangan karena sebagian besar PKL belum memasukkan biaya sewa serta pemeliharaan dalam struktur biaya usaha.
“Teman-teman PKL itu bukanlah sebuah usaha yang memiliki anggaran atau struktur biaya untuk sewa tempat dan untuk pemeliharaan tempat. Nah, ini mesti dibicarakan secara lebih detail,” kata Farhan.
Farhan menyambut positif kemungkinan lahan Jaswita menjadi solusi sementara, tetapi mekanisme pemanfaatannya harus dibahas secara lebih rinci.
“Saya sangat bersyukur kalau memang itu ada solusinya. Tapi solusinya betul seperti kata Pak Sekda, harus bisa dibicarakan dengan lebih detail dan solusi tersebut sifatnya baru sementara,” ujarnya.
Terkait UMKM Center, Farhan meminta konsep penempatan PKL dikaji agar tidak menggeser pelaku usaha yang sudah berkembang di kawasan tersebut.
“UMKM Center itu pada dasarnya kita ingin mengembalikan bisnis itu berkembang dari warga sekitarnya,” katanya.
Farhan mengingatkan pemindahan PKL dari luar kawasan ke UMKM Center berisiko mengurangi ruang usaha masyarakat yang telah lebih dahulu beraktivitas.
“Kalau kita memindahkan PKL luar masuk ke dalam UMKM Center sebuah wilayah atau bisnis warga tersingkir. Jadi maksud tujuan dari UMKM Center-nya jadi tidak tercapai,” ujarnya.
Farhan mendorong PKL yang ingin melanjutkan usaha memasuki pasar formal dengan memperhitungkan biaya sewa dalam struktur harga dan modal kerja.
“Pada dasarnya para PKL didorong untuk sudah masuk ke pasar, bayar sewa. Masukkan biaya sewa tersebut ke dalam struktur penjualan barang dalam modal kerja,” katanya.
Penataan PKL diarahkan untuk menyeimbangkan penegakan aturan, keberlangsungan usaha pedagang, dan perlindungan pelaku usaha setempat.
(Diskominfo Kota Bandung/bhf)