
Akreditasi Perpustakaan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa BaratMelakukan penilaian, pembinaan dan akreditasi perpustakaan di seluruh Provinsi Jawa Barat
Layanan tersedia secara offline
Media dan Informasi


Kontak Hotline
022-7320048
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Kamis, 20 Maret 2025)
Senin
08:00 - 16:00
Selasa
08:00 - 16:00
Rabu
08:00 - 16:00
Kamis
08:00 - 16:00
Jumat
08:00 - 16:00
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Kawaluyaan Indah II No. 4 Soekarno Hatta Bandung
Telepon
022-7320048
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Perpustakaan terakreditasi
Fasilitas yang Tersedia
Ruang Diskusi
Pustakawan Ahli Utama, Ahli Madya dan Ahli Muda
Syarat dan Ketentuan Layanan
Surat Permohonan Akreditasi Perpustakaan
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Mengirimkan Surat Permohonan Akreditasi melalui email atau mendatangi langsung kantor Dispusipda
Dispusipda akan mengkonfirmasi
Dilakukan pembinaan/penilaian akreditasi perpustakaan
Frequently Asked Question
Apa itu akreditasi perpustakaan?
Akreditasi Perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh Lembaga yang menyatakan bahwa suatu lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan minimal untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.
Mengapa harus akreditasi perpustakaan?
Akreditasi bukan hanya sekadar pemberian label atau sertifikat, tetapi juga merupakan suatu proses evaluasi yang komprehensif terhadap lembaga pendidikan. Akreditasi membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan lembaga tersebut, serta memberikan panduan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Siapa yang mengeluarkan akreditasi perpustakaan?
Lembaga yang memiliki hak melakukan kegiatan akreditasi perpustakaan dan mengeluarkan sertifikat akreditasi perpustakaan adalah Lembaga Akreditasi Perpustakaan – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (LAP-PNRI).