Logo layanan Akreditasi Perpustakaan

Akreditasi Perpustakaan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 7 Agustus 2024 Pendidikan dan Pembelajaran

Melakukan penilaian, pembinaan dan akreditasi perpustakaan di seluruh Provinsi Jawa Barat

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

022-7320048

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 20 Maret 2025)

Buka - Tutup
Pukul 16:00

Senin

08:00 - 16:00

Selasa

08:00 - 16:00

Rabu

08:00 - 16:00

Kamis

08:00 - 16:00

Jumat

08:00 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

http://dispusipda.jabarprov.go.id

Alamat

Jl. Kawaluyaan Indah II No. 4 Soekarno Hatta Bandung

Telepon

022-7320048

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • 1701847578-WhatsApp-Image-2023-12-06-at-13.34.22.jpeg

    Perpustakaan terakreditasi

Fasilitas yang Tersedia

  • 1701847633-WhatsApp-Image-2023-12-06-at-13.34.54.jpeg

    Ruang Diskusi

  • 1701847661-akre.JPG

    Pustakawan Ahli Utama, Ahli Madya dan Ahli Muda

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Surat Permohonan Akreditasi Perpustakaan

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Mengirimkan Surat Permohonan Akreditasi melalui email atau mendatangi langsung kantor Dispusipda

  • Dispusipda akan mengkonfirmasi

  • Dilakukan pembinaan/penilaian akreditasi perpustakaan

Frequently Asked Question

  • Apa itu akreditasi perpustakaan?

    Akreditasi Perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh Lembaga yang menyatakan bahwa suatu lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan minimal untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.

  • Mengapa harus akreditasi perpustakaan?

    Akreditasi bukan hanya sekadar pemberian label atau sertifikat, tetapi juga merupakan suatu proses evaluasi yang komprehensif terhadap lembaga pendidikan. Akreditasi membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan lembaga tersebut, serta memberikan panduan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

  • Siapa yang mengeluarkan akreditasi perpustakaan?

    Lembaga yang memiliki hak melakukan kegiatan akreditasi perpustakaan dan mengeluarkan sertifikat akreditasi perpustakaan adalah Lembaga Akreditasi Perpustakaan – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (LAP-PNRI).