Pemkab Ciamis Bagikan Dana Hibah 46 Milyar untuk Kemajuan Keagamaan
sesuai peruntukannya, sebagaimana tertuang dalam RAB proposal yang diajukan. Lebih dari itu, bantuan hibah ini untuk kepentingan pengembangan keagamaan dan
sosial | 24 Mei 2022
Pemberian bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Badan dan Lembaga Bidang Keagamaan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat melalui lembaga keagamaan. Meliputi: Tempat Ibadah, Pendidikan Keagamaan, Lembaga Keagamaan, Ormas Keagamaan
Layanan tersedia secara online
(022) 4232448
Hubungi Sekarang
Senin
08:00 - 16:00
Selasa
08:00 - 16:00
Rabu
08:00 - 16:00
Kamis
08:00 - 16:00
Jumat
08:00 - 16:59
Gratis
Alamat
Jl. Diponegoro No. 22, Bandung
Telepon
(022) 4232448
Membantu lembaga penerima hibah untuk melakukan renovasi dan/atau membangun infrastruktur pesantren/sekolah/madrasah dll sesuai proposal pengajuan pada SIPD
Memberikan Fasilitas kegiatan, Operasional dan Sarana Prasarana Keagamaan
Pembuatan Akun, Pengusulan dan Pengajuan Petunjuk pembuatan akun, pengusulan dan pengajuan tersedia di Manual Book Aplikasi sipd.jabarprov.go.id
sitabah.kesrajabar.id Sistem Tata Kelola Hibah;sistem informasi berbasis web yang memerlukan layanan internet untuk menjalankan fungsi sebagai sistem informasi pengelolaan hibah sampai dengan kontroling penggunaan hibah di lingkungan Provinsi Jawa Barat.
Surat Domisili dengan Format PDF (max 500 kb)
Foto KTP dengan Format JPG/JPEG/PNG/BMP (max 500 kb)
NPWP
Akta Kementerian Hukum dan HAM dengan format file PDF (Lembaga)
Nomor Sertifikat dengan format file PDF (Lembaga)
Ijin Operasional dengan format file PDF (Lembaga)
Membuat akun pada sipd.jabarprov.go.id
Melengkapi Form Registrasi pada sipd.jabarprov.go.id
Menunggu verifikasi oleh Bappeda Kabupaten/Kota domisili pengusul
Membuat dan Mengajukan Usulan
Menunggu Verifikasi Validasi dari OPD terkait
Menunggu Terbitnya Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Barat Terkait Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Dana Hibah
Lembaga Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) akan menunggu Undangan Resmi perihal Bimbingan Teknis sitabah.kesrajabar.id
Membuat Akun pada Aplikasi sitabah.kesrajabar.id
Melengkapi Persyaratan Administrasi yang sudah disediakan pada Aplikasi sitabah.kesrajabar.id
Menunggu Persetujuan pada Aplikasi sitabah.kesrajabar.id
Lembaga Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) yang sudah melengkapi Kelengkapan Administrasi pada Aplikasi sitabah.kesrajabar.id akan mendapat Persetujuan
Men-Download Semua Persyaratan Kelengkapan Administrasi yang sudah di lengkapi oleh Lembaga Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL)
Lembaga Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) akan menunggu Undangan Resmi perihal Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Penyerahan Kelengkapan Administrasi Berkas Fisik
Verifikasi Kelengkapan Administrasi Fisik
Tahapan Mengajukan SPP-LS - SPM-LS ke Administrasi Keuangan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
Tahapan Mengajukan Permohonan Pencairan ke Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat
Menunggu Penerbitan SP2D
Tahapan Realisasi bagi Lembaga Penerima Bantuan Dana Hibah
Lembaga yang sudah menerima Bantuan Dana Hibah Wajib untuk segera merealisasikan Bantuan Dana Hibah sesuai dengan Peruntukan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Lembaga Penerima Hibah Wajib memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada opd Terkait
sesuai peruntukannya, sebagaimana tertuang dalam RAB proposal yang diajukan. Lebih dari itu, bantuan hibah ini untuk kepentingan pengembangan keagamaan dan
sosial | 24 Mei 2022
, Kabupaten Purwakarta telah mendapatkan bantuan sosial (bansos) perbaikan Rutilahu dari Provinsi Jabar sebanyak 1.500 unit di mana terbagi kedalam 39 Desa
sosial | 24 Mei 2022
PORTALJABAR, KAB. GARUT - Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin mengungkapkan harapannya agar bantuan hibah untuk keagamaan diprioritaskan. Hal ini
pemerintahan | 11 Februari 2024