
Fasilitasi Pemanfataan Sewa BMD
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa BaratMenyediakan layanan fasilitasi pemanfaatan Sewa pada Pengguna Barang
Layanan tersedia secara offline
Media dan Informasi


Kontak Hotline
022 7208063
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Kamis, 13 Maret 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Tarif Layanan
Biaya sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Sewa BMD
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Cilaki No. 51 Bandung
Telepon
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
OPD selaku Pengguna Barang dibantu dalam proses pemanfaatan aset sewa khususnya terkait dalam Keputusan Persetujuan Sewa, Keputusan Penetapan Sewa dan Perjanjian Sewa
Syarat dan Ketentuan Layanan
Surat Permohonan Sewa dari calon penyewa kepada Pengguna Barang
Data barang milik daerah yang diusulkan
Usulan jangka waktu sewa
Usulan nilai sewa berdasarkan formulasi tarif/ besaran sewa
Surat Pernyataan dari Pengguna Barang
Surat Perrnyataan dari calon penyewa
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Pengguna Barang mengajukan permohonan fasilitasi sewa dan Penilaian kepada Pengelola Barang melalui BPKAD dengan melampirkan hasil kajian
Mengikuti undangan rapat negosiasi sewa
Membayar biaya sewa berdasarkan Keputusan Gubernur maksimal 2 hari sebelum penandatanganan perjanjian
Penandatangan Perjanjian Sewa