
Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Non Tol Untuk Pemerintah Perorangan Non Usaha
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023
Permohonan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Non Tol untuk pemerintah dan perorangan non usaha
Layanan tersedia secara online
Media dan Informasi


Kontak Hotline
02273515000
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Jumat, 23 Mei 2025)
Buka
- Tutup
Pukul
23:59
Senin
00:00 - 23:59
Selasa
00:00 - 23:59
Rabu
00:00 - 23:59
Kamis
00:00 - 23:59
Jumat
00:00 - 23:59
Sabtu
00:00 - 23:59
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. WIndu No. 26 Kota Bandung
Telepon
02273515000
Manfaat Layanan
Izin Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Ippbbj) - Galian Penanaman Utilitas
Izin Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Ippbbj) - Jalan Masuk
Izin Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Ippbbj) - Papan Reklame, Bando, Jpo, Billboard, Neon Box, Megatron, Baligho
Fitur Aplikasi
Jabar Srpinter Jabar Sprinter
Izin PPBBJ
Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan)
Scan Akte Pendirian Perusahaan sesuai dengan nama di permohonan (apabila pemohon perusahaan)/copy KTP untuk perorangan
Surat Pernyataan Pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan bermaterai Rp. 10.000
Surat pernyataan kesanggupan membuat bank garansi pada bank perintah
Gambar detil desain jenis dan tipe prasarana yang akan dibangun : - spesifikasi teknis - jadwal pelaksanaan pekerjaan - metode pelaksanaan pekerjaan
Izin lingkungan dan persetujuan analis mengenai dampak lingkungan (UKL/IUPL atau SPPL dari instansi yang berwenang
Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan)
Scan asli KTP Pemohon dan Scan asli KTP yang dikuasakan
Scan asli NPWP perusahaan dan bukti pembayaran pajak perusahaan
Surat Pernyataan kesanggupan survey lapangan bermaterai Rp. 10.000
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS (Online Single Submission)
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Masuk ke website dpmptsp jabar
Pilih layanan dpmptsp jabar, pilih JELITA
Pilih perijinan online
Pilih jenis sektor perizinan yang diinginkan
Registrasi akun pelaku usaha
Pelaku usaha akan mendapatkan username dan pasword untuk digunakan sebagai pengajuan izin
Mengisi data pelaku usaha
Mengisi data teknis perizinan yang akan diajukan
Unggah persyaratan yang dibutuhkan
Pelaku menunggu verifikasi dokumen
Tim teknis akan melakukan tinjauan ke lapangan
Hasil tinjauan lapangan berupa Pertimbangan teknis dikirim ke DPMPTSP
DPMTPSP menerbitkan izin
Simak berita terbaru terkait Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Non Tol Untuk Pemerintah Perorangan Non Usaha

Berita Jawa Barat
Polres Garut Gelar Apel Operasi Zebra Lodaya 2024, Prioritaskan Edukasi dan Penindakan Elektronik
Daerah operasi zebra lodaya 2024 meliputi seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polres jajaran, baik di ruas jalan tol, maupun jalan non tol ataupun arteri yang menjadi kewenangan serta tanggungjawab
pemerintahan | 15 Oktober 2024