Logo layanan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Non Tol Untuk Pemerintah Perorangan Non Usaha

Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Non Tol Untuk Pemerintah Perorangan Non Usaha

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Sarana dan Prasarana

Permohonan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Non Tol untuk pemerintah dan perorangan non usaha

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

02273515000

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 23:59

Senin

00:00 - 23:59

Selasa

00:00 - 23:59

Rabu

00:00 - 23:59

Kamis

00:00 - 23:59

Jumat

00:00 - 23:59

Sabtu

00:00 - 23:59

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dpmptsp.jabarprov.go.id/web2/

Alamat

Jl. WIndu No. 26 Kota Bandung

Telepon

02273515000

Manfaat Layanan

  • Izin Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Ippbbj) - Galian Penanaman Utilitas

  • Izin Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Ippbbj) - Jalan Masuk

  • Izin Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Ippbbj) - Papan Reklame, Bando, Jpo, Billboard, Neon Box, Megatron, Baligho

Fitur Aplikasi

  • Jabar Srpinter Jabar Sprinter

Izin PPBBJ

  • Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan)

  • Scan Akte Pendirian Perusahaan sesuai dengan nama di permohonan (apabila pemohon perusahaan)/copy KTP untuk perorangan

  • Surat Pernyataan Pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan bermaterai Rp. 10.000

  • Surat pernyataan kesanggupan membuat bank garansi pada bank perintah

  • Gambar detil desain jenis dan tipe prasarana yang akan dibangun : - spesifikasi teknis - jadwal pelaksanaan pekerjaan - metode pelaksanaan pekerjaan

  • Izin lingkungan dan persetujuan analis mengenai dampak lingkungan (UKL/IUPL atau SPPL dari instansi yang berwenang

  • Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan)

  • Scan asli KTP Pemohon dan Scan asli KTP yang dikuasakan

  • Scan asli NPWP perusahaan dan bukti pembayaran pajak perusahaan

  • Surat Pernyataan kesanggupan survey lapangan bermaterai Rp. 10.000

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS (Online Single Submission)

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Masuk ke website dpmptsp jabar

  • Pilih layanan dpmptsp jabar, pilih JELITA

  • Pilih perijinan online

  • Pilih jenis sektor perizinan yang diinginkan

  • Registrasi akun pelaku usaha

  • Pelaku usaha akan mendapatkan username dan pasword untuk digunakan sebagai pengajuan izin

  • Mengisi data pelaku usaha

  • Mengisi data teknis perizinan yang akan diajukan

  • Unggah persyaratan yang dibutuhkan

  • Pelaku menunggu verifikasi dokumen

  • Tim teknis akan melakukan tinjauan ke lapangan

  • Hasil tinjauan lapangan berupa Pertimbangan teknis dikirim ke DPMPTSP

  • DPMTPSP menerbitkan izin

Simak berita terbaru terkait Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Non Tol Untuk Pemerintah Perorangan Non Usaha