Logo layanan Izin Penambahan Kompetensi Keahlian Baru Sekolah Menengah Kejuruan yang diselenggarakan oleh Masyarakat

Izin Penambahan Kompetensi Keahlian Baru Sekolah Menengah Kejuruan yang diselenggarakan oleh Masyarakat

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 22 Desember 2023 Pendidikan dan Pembelajaran

Permohonan Izin Penambahan Kompetensi Keahlian Baru Sekolah Menengah Kejuruan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

02273515000

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Rabu, 8 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 23:59

Senin

00:00 - 23:59

Selasa

00:00 - 23:59

Rabu

00:00 - 23:59

Kamis

00:00 - 23:59

Jumat

00:00 - 23:59

Sabtu

00:00 - 23:59

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dpmptsp.jabarprov.go.id/web2/

Alamat

Jl. Windu No. 26 Bandung

Telepon

02273515000

Manfaat Layanan

  • Izin Penambahan Kompetensi Keahlian Baru Sekolah Menengah Kejuruan yang diseenggarakan oleh Masyarakat

Fitur Aplikasi

  • Jabar Sprinter Jabar Sprinter

Izin Penambahan Kompetensi Keahlian Baru Sekolah Menengah Kejuruan yang diselenggarakan oleh Masyarakat

  • Scan Asli Akta Notaris tentang pendirian Yayasan/Lembaga Penyelenggara Sekolah

  • Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat, tandatangan dan cap/stempel asli bukan scan)

  • Scan Asli Pengesahan SK Yayasan dari Kemenkum dan HAM

  • Scan Asli Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

  • Ijin operasional sekolah dari Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat atau dari Kabupaten/Kota dan Lembaga OSS *)

  • Profil Sekolah

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS (Online Single Submission)

  • Rencana Kerja Tahunan (RKT)/Program Kerja Sekolah (PKS) tahun berjalan (tahun pelajaran pada saat pengajuan izin)

  • Surat Permohonan Ijin dari Kepala Sekolah diketahui Ketua Yayasan

  • Scan Asli Surat Rekomendasi/Usulan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan *)

  • Proposal Permohonan Ijin

  • Scan Asli Sertifikat Akreditasi Sekolah/Program/Kompetensi Keahlian

  • Hasil Kajian/Rekomendasi dari Pengawas Pembina

  • Nama Kompetensi Keahlian yang dibuka (maksimal 2 kompetensi keahlian pada 1 program keahlian)

  • Surat Pernyataan akan mentaati peraturan/perundang-undangan yang berlaku (bermaterai)

  • Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa data-data sesuai dengan kondisi aslinya (bermaterai)

  • Scan Asli Dokumen I (KTSP) pada kompetensi keahlian yang dibuka (diverfikasi pada saat komitmen)

  • Scan Asli Dokumen II (Silabus) pada kompetensi keahlian yang akan dibuka (diverifikasi pada saat komitmen)

  • Scan Asli Dokumen/Buku III Kurikulum (Kumpulan RPP) (diverifikasi pada saat komitmen)

  • Scan Asli Dokumen-Dokumen Penilaian (Leger/Buku Induk/Raport, dll) (diverifikasi pada saat komitmen)

  • Memiliki meubelair untuk Kepala Sekolah, guru, tata usaha dan siswa dengan perbandingan 1 : 1. (dokumentasi)

  • Memiliki Guru Kejuruan minimal 2 orang tiap Kompetensi Keahlian (SK Pengangkatan, ijazah dan akta/sertifikat pendidik)

  • Surat tidak keberatan dari SMK terdekat yang berada dalam satu Desa/Kelurahan atau Kecamatan (minimal 3 SMK)

  • Memiliki Guru Mulok (minimal 1 orang) (SK Pengangkatan, ijazah dan akta/sertifikat pendidik)

  • Memiliki MoU dari Dunia Usaha/Industri yang relevan dengan Kompetensi Keahlian, minimal 3 industri/Kompetensi Keahlian

  • Memiliki Guru Bimbingan dan Konseling (minimal 1 orang) (SK Pengangkatan, ijazah dan akta/sertifikat)

  • Memiliki Kepala Sub Bagian Tata Usaha (1 orang berijasah minimal D-II) (SK Pengangkatan dan ijazah)

  • Surat Ijin Memimpin sebagai Kepala Sekolah dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (SK Pengangkatan, ijasah dan akta/sertifikasi pendidikan)

  • Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Program Keahlian yang akan dibuka (SK kepala sekolah yang dilengkapi denan CV)

  • Memiliki Caraka/Pesuruh/Satpam minimal 1 orang dengan kualifikasi pendidikan minimal SMP. (SK Pengangkatan dan ijazah)

  • Scan asli Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  • Scan Asli bukti kepemilikan/status tanah (wakaf dan hibah)

  • Memiliki Ruang kelas/teori dengan luas minimal 63m2 (dokumentasi)

  • Memiliki Tenaga Administrasi minimal 2 orang (minimal berijasah SMA/sederajat). (SK Pengangkatan dan ijazah)

  • Memiliki Teknisi minimal 1 orang dengan kualifikasi pendidikan minimal D-I. (SK Pengangkatan dan ijazah)

  • Memiliki tanah/lahan sekolah minimal 3.000 m2 (hasil Scan surat Asli)

  • Memiliki fasilitas/alat praktik sesuai dengan paket keahlian (sesuai dengan persyaratan) (dokumentasi)

  • Memiliki sarana penunjang, dengan ukuran yang standar: a. Ruang kepala sekolah (dokumentasi); b. Ruang guru (dokumentasi); c. Ruang tata usaha (dokumentasi); d. Toilet (dokumentasi); e. Asrama/pondokan bagi SMK berasrama/Ponpes (dokumentasi); f. Ruang ibadah (masjid/mushola, dll) (dokumentasi); g. Gudang (dokumentasi); h. Ruang perpustakaan (dokumentasi); i. Instalasi air bersih (sumur bor/PAM) (dokumentasi); j. Instalasi listrik (........kWh) (dokumentasi); k. Jaringan telpon dan internet (handphone) (dokumentasi); l. Lapangan olahraga (luas....m2) (dokumentasi); m. Lapangan upacara (luas.....m2) (dokumentasi);

  • Memiliki rekening Bank untuk keperluan operasional sekolah atas nama Yayasan

  • Memiliki Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) untuk tahun pelajaran berjalan (memenuhi kebutuhan dan SNP)

  • Memiliki dana operasional untuk pengembangan untuk 1 tahun

  • Data lulusan SMP/MTs yang tidak diterima di SMA/MA/SMK dalam 1 kecamatan/kabupaten/kota (3 tahun terakhir)

  • Data potensi kewilayahan (potensi wirausaha/ industri/lapangan kerja/perguruan tinggi) bagi lulusan

  • Memiliki data lulusan yang bekerja, melanjutkan dan berwirausaha (minimal 3 tahun terakhir)

  • Kepengurusan dan Program Kerja/Laporan tahunan Bursa Kerja Khusus (BKK)

  • Program kerja/laporan kegiatan Unit Produksi/Business Center/Teaching Factory/ Technopark *)

  • Program kerja/laporan kegiatan Unit Produksi/Business Center/Teaching Factory/ Technopark *)

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Masuk ke website dpmptsp jabar

  • Pilih layanan dpmptsp jabar, pilih JELITA

  • Pilih perijinan online

  • Pilih jenis sektor perizinan yang diinginkan

  • Registrasi akun pelaku usaha

  • Pelaku usaha akan mendapatkan username dan pasword untuk digunakan sebagai pengajuan izin

  • Mengisi data pelaku usaha

  • Mengisi data teknis perizinan yang akan diajukan

  • Unggah persyaratan yang dibutuhkan

  • Pelaku menunggu verifikasi dokumen

  • Tim teknis akan melakukan tinjauan ke lapangan

  • Hasil tinjauan lapangan berupa Pertimbangan teknis dikirim ke DPMPTSP

  • DPMTPSP menerbitkan izin

Frequently Asked Question