Logo layanan Izin Pendaftaran dan Daftar Ulang LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial)

Izin Pendaftaran dan Daftar Ulang LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial)

Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Sosial dan Keluarga

Menerbitkan izin tanda terdaftar baru dan/atau daftar ulang LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial)

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

022-6643149

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 16:00

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dinsos.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl . Amir Machmud No 331, Cibabat, Cimahi

Telepon

022-6643149

Manfaat Layanan

  • Penerbitan izin tanda terdaftar baru dan/atau daftar ulang LKS Provinsi

Fasilitas Layanan

  • Penerbitan surat izin pendirian LKS baru atau daftar ulang

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Akte pendirian s/d akte perubahan terakhir (dari Notaris)

    Lihat Contoh
  • Pengesahan pendirian sebagai Badan Hukum dari Kemenhumkam RI

  • Tanda terdaftar sebagai LKS dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat

  • Struktur organisasi beserta fotocopy KTP yayasan (minimal ketua, sekretaris, bendahara)

  • Salinan/copy NPWP (atas nama yayasan)

  • Surat keterangan domisili yayasan (terbaru) dari kepala desa/lurah setempat

  • Daftar Warga Binaan atau klien berdasarkan BNBA (dipilih berdasarkan dalam/luar panti)

  • Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan

  • Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat

  • Tanda terdaftar sebagai LKS dari Dinsos Provinsi Jawa Barat (bagi pemohon yang melakukan daftar ulang)

  • Melampirkan Akreditasi LKS

Alur atau Prosedur Layanan

  • Menyiapkan semua berkas persyaratan

    Lihat Detail
  • Berkas persyaratan dikirim melalui jasa pengiriman atau datang langsung ke Kantor Dinsos Provinsi Jawa Barat

  • Berkas yang sudah memenuhi persyaratan akan diproses kurang lebih selama 14 hari kerja

  • Dokumen Sertifikat Tanda terdaftar baru atau daftar ulang LKS Provinsi diambil langsung di Kantor Dinsos Provinsi Jawa Barat

Frequently Asked Question

  • Bagaimana cara untuk mendapatkan informasi respon cepat terkait Lembaga Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Pemprov Jabar?

    Untuk mendapatkan informasi respons cepat terkait Lembaga Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dapat menghubungi 022) 6643149

Simak berita terbaru terkait Izin Pendaftaran dan Daftar Ulang LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial)