
Izin Pendaftaran dan Daftar Ulang LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial)
Dinas Sosial Provinsi Jawa BaratMenerbitkan izin tanda terdaftar baru dan/atau daftar ulang LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial)
Layanan tersedia secara offline
Media dan Informasi


Kontak Hotline
022-6643149
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Kamis, 13 Maret 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl . Amir Machmud No 331, Cibabat, Cimahi
Telepon
022-6643149
Manfaat Layanan
Penerbitan izin tanda terdaftar baru dan/atau daftar ulang LKS Provinsi
Fasilitas Layanan
Penerbitan surat izin pendirian LKS baru atau daftar ulang
Syarat dan Ketentuan Layanan
Akte pendirian s/d akte perubahan terakhir (dari Notaris)
Lihat ContohPengesahan pendirian sebagai Badan Hukum dari Kemenhumkam RI
Tanda terdaftar sebagai LKS dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat
Struktur organisasi beserta fotocopy KTP yayasan (minimal ketua, sekretaris, bendahara)
Salinan/copy NPWP (atas nama yayasan)
Surat keterangan domisili yayasan (terbaru) dari kepala desa/lurah setempat
Daftar Warga Binaan atau klien berdasarkan BNBA (dipilih berdasarkan dalam/luar panti)
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan
Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat
Tanda terdaftar sebagai LKS dari Dinsos Provinsi Jawa Barat (bagi pemohon yang melakukan daftar ulang)
Melampirkan Akreditasi LKS
Alur atau Prosedur Layanan
Menyiapkan semua berkas persyaratan
Lihat DetailBerkas persyaratan dikirim melalui jasa pengiriman atau datang langsung ke Kantor Dinsos Provinsi Jawa Barat
Berkas yang sudah memenuhi persyaratan akan diproses kurang lebih selama 14 hari kerja
Dokumen Sertifikat Tanda terdaftar baru atau daftar ulang LKS Provinsi diambil langsung di Kantor Dinsos Provinsi Jawa Barat
Frequently Asked Question
Bagaimana cara untuk mendapatkan informasi respon cepat terkait Lembaga Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Pemprov Jabar?
Untuk mendapatkan informasi respons cepat terkait Lembaga Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dapat menghubungi 022) 6643149