
Izin Pendirian Sekolah Luar Biasa (SLB) Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa BaratPermohonan izin Pendirian Sekolah Luar Biasa (SLB) Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat (Pendirian, Perubahan dan Penutupan)
Layanan tersedia secara online
Media dan Informasi


Kontak Hotline
02273515000
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Jumat, 11 April 2025)
Senin
00:00 - 23:59
Selasa
00:00 - 23:59
Rabu
00:00 - 23:59
Kamis
00:00 - 23:59
Jumat
00:00 - 23:59
Sabtu
00:00 - 23:59
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Windu, No.26
Telepon
02273515000
Manfaat Layanan
Izin Pendirian Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diselenggarakan masyarakat (Baru)
Izin Perubahan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diselenggarakan masyarakat
Penutupan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diselenggarakan masyarakat
Fitur Aplikasi
Jabar Sprinter Jabar Sprinter
Persyaratan
Surat Permohonan bermaterai, ditandatangani Yayasan ditunjuk kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat, Jl. Windu no. 26 Lingkar Selatan Kec. Lengkong Bandung 40263
Surat Kuasa apabila Pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan
Surat Pertimbangan atau alasan pendirian SLB
Surat Keputusan Pendirian SLB dari Yayasan
Surat Keputusan pengangkatan Guru atau Kepala SLB dari Yayasan
Surat Keterangan Kemenkumham
Surat Keterangan Kurikulum yang akan di pakai
Surat Rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas Sesuai Wilayah
Surat Rekomendasi Sekolah terdekat (tidak boleh satu yayasan)
Surat Rekomendasi dari Pengawas Wilayah Binaan
Surat Rekomendasi dari Gugus
Surat Keterangan Domisili
Surat Dukungan dari warga sekitar sekolah, tanda tangan dan foto copy KTP (20 orang )
Scan Asli bukti Kepemilikan tanah atas nama yayasan minimal 500 m2 (Sertipikat)
Scan Asli surat status tanah bukan sengketa di peruntukan SLB (Wakaf/Hibah)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Scan Asli akta notaris yayasan atau AD ART
Denah Lokasi
Denah Bangunan
Susunan Pengurus Yayasan atau organisasi (Struktur organisasi)
Memiliki Kepala Sekolah : - Kualifikasi S1 atau D.IV yang di beri tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah (harus ada SK pengangkatan Ijazah dan Akta atau sertifikat pendidik
Rekapitulasi data pendidik dan tenaga kependidikan di lengkapi dengan Foto copi Ijazah atau STTB Guru dan Kepala SLB
Memiliki Guru sebanyak rombel dan sekurang kurangnya 2 orang guru memiliki kualifikasi akademik S1 D.IV PLB atau pendidikan Khusus
Memiliki Sarana Penunjang dengan ukuran Standar a. Ruang Kepala Sekolah b. Ruang Guru c. Ruang Tata Usaha d. Toilet e. Ruang Kelas / 5m2 f. Instalasi air bersih (sumur bor / pam g. Lapangan uparaca
Program kerja jangka panjang, menengah dan pendek
Rekapitulasi jumlah siswa minimal 10 siswa (untuk semua satuan pendidikan)
Jadwal kegiatan pembelajaran
Data akses anak yang berkelainan khusus menurut statistic dari kantor kecamatan setempat
Keterangan kerja sama dengan tenaga Ahli Kesehatan/ Medik
Dana Abadi Yayasan minimal 2 trahun x biaya operasional 1 bulah di buktikan dengan fotocopy rekening koran
Keterangan tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah, rumah, kantor/ ruko dan tidak berada di lingkungan pusat keramaian
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS (Online Single Submission)
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
masuk ke website dpmptsp jabar
klik layanan dpmptsp jabar, pilih JELITA
pilih perijinan online
registrasi akun
pelaku usaha akan mendapatkan username dan pasword untuk digunakan sebagai pengajuan izin
mengisi data pelaku usaha
mengisi data teknis perizinan yang akan diajukan
unggah persyaratan yang dibutuhkan
pelaku menunggu verifikasi dokumen
pelaku menunggu verifikasi dokumen
Tim teknis akan melakukan tinjauan ke lapangan
Hasil tinjauan lapangan berupa Pertimbangan teknis dikirim ke DPMPTSP
DPMTPSP menerbitkan izin