Logo layanan Izin Pendirian Sekolah Luar Biasa (SLB) Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

Izin Pendirian Sekolah Luar Biasa (SLB) Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 30 November 2023 Pendidikan dan Pembelajaran

Permohonan izin Pendirian Sekolah Luar Biasa (SLB) Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat (Pendirian, Perubahan dan Penutupan)

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

02273515000

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Rabu, 8 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 23:59

Senin

00:00 - 23:59

Selasa

00:00 - 23:59

Rabu

00:00 - 23:59

Kamis

00:00 - 23:59

Jumat

00:00 - 23:59

Sabtu

00:00 - 23:59

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dpmptsp.jabarprov.go.id/web2/

Alamat

Jl. Windu, No.26

Telepon

02273515000

Manfaat Layanan

  • Izin Pendirian Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diselenggarakan masyarakat (Baru)

  • Izin Perubahan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diselenggarakan masyarakat

  • Penutupan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diselenggarakan masyarakat

Fitur Aplikasi

  • Jabar Sprinter Jabar Sprinter

Persyaratan

  • Surat Permohonan bermaterai, ditandatangani Yayasan ditunjuk kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat, Jl. Windu no. 26 Lingkar Selatan Kec. Lengkong Bandung 40263

  • Surat Kuasa apabila Pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan

  • Surat Pertimbangan atau alasan pendirian SLB

  • Surat Keputusan Pendirian SLB dari Yayasan

  • Surat Keputusan pengangkatan Guru atau Kepala SLB dari Yayasan

  • Surat Keterangan Kemenkumham

  • Surat Keterangan Kurikulum yang akan di pakai

  • Surat Rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas Sesuai Wilayah

  • Surat Rekomendasi Sekolah terdekat (tidak boleh satu yayasan)

  • Surat Rekomendasi dari Pengawas Wilayah Binaan

  • Surat Rekomendasi dari Gugus

  • Surat Keterangan Domisili

  • Surat Dukungan dari warga sekitar sekolah, tanda tangan dan foto copy KTP (20 orang )

  • Scan Asli bukti Kepemilikan tanah atas nama yayasan minimal 500 m2 (Sertipikat)

  • Scan Asli surat status tanah bukan sengketa di peruntukan SLB (Wakaf/Hibah)

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  • Scan Asli akta notaris yayasan atau AD ART

  • Denah Lokasi

  • Denah Bangunan

  • Susunan Pengurus Yayasan atau organisasi (Struktur organisasi)

  • Memiliki Kepala Sekolah : - Kualifikasi S1 atau D.IV yang di beri tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah (harus ada SK pengangkatan Ijazah dan Akta atau sertifikat pendidik

  • Rekapitulasi data pendidik dan tenaga kependidikan di lengkapi dengan Foto copi Ijazah atau STTB Guru dan Kepala SLB

  • Memiliki Guru sebanyak rombel dan sekurang kurangnya 2 orang guru memiliki kualifikasi akademik S1 D.IV PLB atau pendidikan Khusus

  • Memiliki Sarana Penunjang dengan ukuran Standar a. Ruang Kepala Sekolah b. Ruang Guru c. Ruang Tata Usaha d. Toilet e. Ruang Kelas / 5m2 f. Instalasi air bersih (sumur bor / pam g. Lapangan uparaca

  • Program kerja jangka panjang, menengah dan pendek

  • Rekapitulasi jumlah siswa minimal 10 siswa (untuk semua satuan pendidikan)

  • Jadwal kegiatan pembelajaran

  • Data akses anak yang berkelainan khusus menurut statistic dari kantor kecamatan setempat

  • Keterangan kerja sama dengan tenaga Ahli Kesehatan/ Medik

  • Dana Abadi Yayasan minimal 2 trahun x biaya operasional 1 bulah di buktikan dengan fotocopy rekening koran

  • Keterangan tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah, rumah, kantor/ ruko dan tidak berada di lingkungan pusat keramaian

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS (Online Single Submission)

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • masuk ke website dpmptsp jabar

  • klik layanan dpmptsp jabar, pilih JELITA

  • pilih perijinan online

  • registrasi akun

  • pelaku usaha akan mendapatkan username dan pasword untuk digunakan sebagai pengajuan izin

  • mengisi data pelaku usaha

  • mengisi data teknis perizinan yang akan diajukan

  • unggah persyaratan yang dibutuhkan

  • pelaku menunggu verifikasi dokumen

  • pelaku menunggu verifikasi dokumen

  • Tim teknis akan melakukan tinjauan ke lapangan

  • Hasil tinjauan lapangan berupa Pertimbangan teknis dikirim ke DPMPTSP

  • DPMTPSP menerbitkan izin

Simak berita terbaru terkait Izin Pendirian Sekolah Luar Biasa (SLB) Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat