Logo layanan Izin Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Izin Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 22 Desember 2023 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Permohonan Izin Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

02273515000

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 23:59

Senin

00:00 - 23:59

Selasa

00:00 - 23:59

Rabu

00:00 - 23:59

Kamis

00:00 - 23:59

Jumat

00:00 - 23:59

Sabtu

00:00 - 23:59

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dpmptsp.jabarprov.go.id/web2/

Alamat

Jl. Windu No. 26 Kota Bandung

Telepon

02273515000

Jenis Perizinan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Izin Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

  • Izin Pendirian Perubahan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan Masyarakat

  • Izin Penutupan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diselenggarakan Masyarakat

Fitur Aplikasi

  • Jabar sprinter Jabar sprinter

Izin SMK

  • Hasil Analisis Studi Kelayakan pendirian SMK ( disertai lampiran hasil verifikasi yang ditandatangi oleh KCD )

  • Surat Rekomendasi/Usulan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan *)

  • Data lulusan SMP/MTs yang tidak diterima di SMA/MA/SMK dalam 1 kecamatan/kabupaten/kota (3 tahun terakhir)

  • Data potensi kewilayahan (potensi wirausaha/ industri/lapangan kerja/perguruan tinggi) bagi lulusan

  • Profil Sekolah

  • Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)/ Rencana Strategi (Renstra)/Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)/School Bussines Plan (SBP) *) (dibuat untuk 4 – 5 Tahun)

  • Rencana Kerja Tahunan (RKT)/Program Kerja Sekolah (PKS) tahun berjalan (tahun pelajaran pada saat pengajuan izin)

  • Memiliki dokumen II (Silabus) pada kompetensi keahlian yang akan dibuka (diverifikasi pada saat komitmen) (Scan Asli)

  • Memiliki dokumen I (KTSP) pada kompetensi keahlian yang akan dibuka (diverifikasi pada saat komitmen) (Scan Asli)

  • Memiliki Guru Kejuruan minimal 2 orang tiap Kompetensi Keahlian (SK Pengangkatan, ijazah dan akta/sertifikat pendidik)

  • Scan Asli Surat Keputusan Pengangkatan Guru yang dilengkapi dengan Ijasah dan akta mengajar/sertifikat pendidik (SK Pengangkatan, ijazah dan akta/sertifikat pendidik)

  • Memiliki Kepala Sub Bagian Tata Usaha (1 orang berijasah minimal D-II) (SK Pengangkatan dan ijazah)

  • Scan Asli Surat Pengangkatan Kepala Sekolah/Guru (kualifikasi S1/DIV) yang diberi Tugas sebagai Kepala Sekolah (SK pengangkatan, Ijazah dan curriculum vitae)

  • Memiliki Caraka/Pesuruh/Satpam minimal 1 orang dengan kualifikasi pendidikan minimal SMP. (SK Pengangkatan dan ijazah)

  • Memiliki meubelair untuk Kepala Sekolah, guru, tata usaha dan siswa dengan perbandingan 1 : 1. (dokumentasi)

  • Memiliki Tanah/lahan Sekolah minimal 3.000 m2 (lahan yang diajukan harus pada lokasi/hamparan yang sama) (Hasil Scan Sertifikat atas nama penyelenggara/Yayasan)

  • Memiliki Ruang kelas/teori dengan luas minimal 63m2 (minimal 80% dari jumlah rombel yang dibuka) (dokumentasi)

  • Memiliki ruang praktik siswa sesuai dengan paket keahlian dengan luas min 108 m2 (minimal 1 RPS tiap KK) (dokumentasi)

  • Memiliki sarana penuinjang dengan ukuran standar : a. Ruang kepala sekolah (dokumentasi) b. Ruang guru (dokumentasi) c. Ruang tata usaha (dokumentasi) d. Toilet (dokumentasi) e. ruang perpustakaan (dokumentasi) f. gudang (dokumentasi) g. asrama/pondokan bagi SMK berasrama/Ponpes (dokumentasi) h. ruang ibadah (mesjid/musola, dll) (dokumentasi) i. instalasi air bersih (sumur bor/PAM) (dokumentasi) j. instalasi listrik (. kWh) (dokumentasi) k.Jaringan Telepon dan internet (handphone) (dokumentasi) l. lapangan olah raga (luas. m2) (dokumentasi) m. lapangan upacara (luas. m2) (dokumentasi)

  • Memiliki fasilitas/alat praktik sesuai dengan paket keahlian (sesuai dengan persyaratan) (dokumentasi)

  • Scan asli Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  • Memiliki dana operasional untuk pengembangan sekolah sesuai dengan kebutuhan 8 SNP minimal 1 tahun berjalan (saldo minimal 60% dari total anggaran RKAS)

  • Memiliki rekening Bank untuk keperluan operasional sekolah atas nama yayasan

  • Memiliki Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) untuk tahun pelajaran berjalan (memenuhi kebutuhan dan SNP)

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS (Online Single Submission) (diperoleh dari lembaga OSS)

  • Proposal Permohonan ijin Pendirian

  • Surat Permohonan Ijin dari Ketua Yayasan

  • Nama Kompetensi Keahlian yang dibuka (minimal 1 program keahlian dengan 2 kompetensi keahlian)

  • Surat Pernyataan akan mentaati peraturan/perundang-undangan yang berlaku (ttd Direktur di atas meterai Rp. 10.000,-)

  • Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa data-data sesuai dengan kondisi aslinya (ttd Direktur di atas meterai Rp. 10.000 (6.000 + 3.000 atau 6.000 + 6.000),-)

  • Scan Asli Surat Rekomendasi Khusus dari Kementrian Agama dan MUI minimal tingkat kecamatan (khusus bagi SMK yang berbasis pesantren) (Khusus bagi SMK berbasis Pesantren)

  • Scan Asli Surat Keterangan tentang penggunaan kurikulum yang akan dipakai

  • Surat Pernyataan tidak akan/sedang menempati atau menggunakan fasilitas pemerintah, rumah kantor (rukan), rumah toko (ruko), dan tidak berada pada lingkungan pusat keramaian atau lahan bermasalah (ttd Direktur di atas meterai Rp. 10.000,-)

  • Surat dukungan/ tidak keberatan dari warga sekitar sekolah (minimal 20 orang warga: ada tanda tangan dan FC KTP (diketahui oleh Ketua RT, RW dan Lurah/Kepala Desa)

  • Scan Asli Surat dukungan dari organisasi profesi di wilayahnya (minimal 3 organisasi): BMPS, PGRI, MKKS SMK, Kadin.

  • Surat tidak keberatan dari SMK terdekat yang berada dalam satu Desa/Kelurahan atau Kecamatan (minimal 3 SMK)

  • Surat dukungan dari pejabat tingkat kecamatan (muspika) setempat (Camat, Kapolsek, Danramil.)

  • Data Mengenai Status kepemilikan Tanah dan/ atau Bangunan Satuan Pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara

  • Memiliki bukti kepemilikan/status tanah (Scan Asli wakaf dan hibah)

  • Surat keputusan ketua yayasan penyelenggara tentang pendirian sekolah

  • Scan Asli Akta Notaris tentang pendirian Yayasan/Lembaga Penyelenggara Sekolah

  • Scan Asli Pengesahan SK Yayasan dari Kemenkum dan HAM

  • Scan Asli Susunan Pengurus Yayasan/Lembaga Penyelenggara Sekolah

  • Adanya dukungan masyarakat dan Dunia usaha/ Dunia Industri yang dibutuhkan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan Dunia usaha/ Industri

  • Memiliki dukungan dari Dunia Usaha/Industri yang relevan dengan Program Keahlian yang dibuka, minimal 2 industri/Kompetensi Keahlian

Alur Prosedur Penggunaan Layanan

  • Masuk ke website dpmptsp jabar

  • Klik layanan dpmptsp jabar, pilih JELITA

  • Pilih perijinan online

  • Pilih jenis sektor perizinan yang diinginkan

  • Registrasi akun

  • Pelaku usaha akan mendapatkan username dan pasword untuk digunakan sebagai pengajuan izin

  • Mengisi data pelaku usaha

  • Mengisi data teknis perizinan yang akan diajukan

  • Unggah persyaratan yang dibutuhkan

  • Pelaku menunggu verifikasi dokumen

  • Tim teknis akan melakukan tinjauan ke lapangan

  • Hasil tinjauan lapangan berupa Pertimbangan teknis dikirim ke DPMPTSP

  • DPMTPSP menerbitkan izin

Frequently Asked Question