
Izin Pendirian SMA yang diselenggarakan oleh masyarakat
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa BaratPermohonan izin Pendirian SMA yang diselenggarakan oleh masyarakat (Pendirian, Perubahan dan Penutupan)
Layanan tersedia secara online
Media dan Informasi


Kontak Hotline
02273515000
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Jumat, 11 April 2025)
Senin
00:00 - 23:59
Selasa
00:00 - 23:59
Rabu
00:00 - 23:59
Kamis
00:00 - 23:59
Jumat
00:00 - 23:59
Sabtu
00:00 - 23:59
Minggu
00:00 - 23:59
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Windu, No.26
Telepon
02273515000
Manfaat Layanan
Izin Pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) yang Diselenggarakan Masyarakat
Izin Pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan masyarakat (Perubahan)
Penutupan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan masyarakat
Fitur Aplikasi
Jabar Sprinter Jabar Sprinter
Persyaratan Pendirian SMA
Surat Permohonan Izin dari Ketua Yayasan tentang Izin Pendirian
Proposal Permohonan Izin Pendirian
Hasil Analisis Permohonan Izin Pendirian
Profil sekolah
Akta Notaris tentang pendirian Yayasab/Lembaga Penyelenggara Sekolah
Pengesahan Pendirian Berbadan Hukum Yayasan dari Kemenkum dan HAM
SK Susunan Pengurus Yayasab/Lembaga Penyelenggara Sekolah
Surat Rekomendasi/Usulan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD)
Surat Keputusan Ketua Yayasan Penyelenggara tentang Pendirian Sekolah
Surat Tugas/Surat Kuasa dari Yayasan Penyelenggara untuk mengurus Izin Pendirian kepada Kepala Sekolah/Wakasek
Surat Rekomendasi Khusus dari Kementrian Agama dan MUI minimal tingkat Kecamatan (Khusus SMA yang berbasis Pesantren)
Surat Keterangan tentang penggunaan kurikulum yang akan dipakai dengan dilengkapi dokumen I (Kurikulum, Dokumen II (Silabus) dan Dokumen -Dokumen Penilaian (Leger/Buku Induk/Rapot/dll) di verifikasi Pada saat Komitmen
Surat dukungan/tidak keberatan bagi warga sekitar sekolah (minimal 20 orang warga ada tanda tangan dan FC KTP (diketahui oleh Ketua RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa)
Surat tidak keberatan dari SMA terdekat yang berbeda dalam satu Desa/Kelurahan atau Kecamatan (Minimal 3 SMA)
Surat dukungan dari organisasi profesi di wilayahnya (minimal 3 organisasi) : BPMPS, PGRI, MKKS SMA dll)
Surat dukungan dari pejabat tingkat Kecamatan (muspika) setempat (Camat, Kapolsek, Daramil)
MoU Menginduk ke SMA terdekat yang sudah Terakreditasi
Surat Pernyataan akan mentaati peraturan /perundang-undangan yang berlaku (Bermaterai Rp. 10,000)
Surat Pernyataan tidak akan menempati atau menggunakan fasilitas pemerintah, rumah, kantor (rukan), Rumah Toko (ruko) dan tidak berada pada lingkungan pusat keramaian atau lahan bermasalah (Bermaterai Rp. 10.000)
Sertifikat (Sertifikat Tanah minimal 2000 m2 atas nama Yayasan)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung
Denah Bangunan Sekolah
Memiliki Sarana penunjang dengan ukuran standar: a. Ruang Kepala Sekolah; b. Ruang Guru ; c. Ruang Tata Usaha; d. Toilet; e. Memiliki Mebler Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha dan siswa; f. Ruang Perpustakaan; g. Memiliki Ruang Kelas/Teori dengan luas minimal 63 m2; h. Memiliki Laboratorium Komputer/Bahasa dan IPA (Kimia, Fisika dan Biologi); i. Ruang Ibadah (Mesjid/Mushola dll); j. Instalasi Air Bersih (Sumur bor/ PAM); k. Instalasi listrik (...kWh); l. Jaringan Telefon dan Internet (handphone); m. Lapangan Olah Raga (luas......m2); n. Lapangan Upacara (Luas.......m2); (dokumentasikan dalam 1 file PDF).
Rekapitulasi data pendidik dan tenaga kependidikan dilengkapi dengan pendidikan dan tugas Masing-masing (Ijazah, Tugas Pokok dan tugas tambahan sebagai perangkat pengelola Sekolah)
Surat Pengangkatan Kepala Sekolah/Guru (Kualifikasi S1/D.IV yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah (SK Pengangkatan, Ijazah dan Sertifikat Pendidikan, Curiculum Vitae)
Surat Pengangkatan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan lainnya meliputi Guru Mata Pelajaran, Guru BK, Tata Usaha, Tenaga Adiministrasi, Teknisi, caraka/Pesuruh/Satpam dan Perangkat Pengelola Sekolah sebagai tugas tambahan misalnya Wali kelas, Wakasek, Laboran, Pustakawan (dilengkapi dengan Ijazah dan akta mengajar/Sertifikat Pendidikan bagi guru)
Memiliki Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS), Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Jangka Panjang (RKJP)
Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Program Kerja Sekolah (PKS) tahun berjalan (Tahun pada saat mengajukan izin)
Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RAKS) untuk tahun pelajaran berjalan memenuhi kebutuhan 8 SNP
Memiliki Rekening Bank untuk keperluan operasional sekolah atas nama Yayasan/Sekolah
Memiliki dana operasional untuk pengembangan sekolah sesuai dengan kebutuhan 8 SNP minimal 1 tahun berjalan ( minimal 60% dan kebutuhan minimal dalam 1 tahun)
Memiliki Siswa (minimal 20 orang/Angkatan)
Data Lulusan SMP/MTs yang tidak diterima di SMA Negeri dalam satu Kecamatan/Kabupaten/Kota
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS (Online Single Submission)
Alur prosedur penggunaan layanan
masuk ke website dpmptsp jabar
klik layanan dpmptsp jabar, pilih JELITA
pilih perijinan online
pilih jenis sektor perizinan yang diinginkan
registrasi akun
pelaku usaha akan mendapatkan username dan pasword untuk digunakan sebagai pengajuan izin
mengisi data pelaku usaha
mengisi data teknis perizinan yang akan diajukan
unggah persyaratan yang dibutuhkan
pelaku menunggu verifikasi dokumen
Tim teknis akan melakukan tinjauan ke lapangan
Hasil tinjauan lapangan berupa Pertimbangan teknis dikirim ke DPMPTSP
DPMTPSP menerbitkan izin