Logo layanan Izin pengusahaan sumber daya air non berusaha instansi/perorangan

Izin pengusahaan sumber daya air non berusaha instansi/perorangan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 22 Desember 2023 Lingkungan

Permohonan Izin pengusahaan sumber daya air non berusaha instansi/perorangan

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

02273515000

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Rabu, 8 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 23:59

Senin

00:00 - 23:59

Selasa

00:00 - 23:59

Rabu

00:00 - 23:59

Kamis

00:00 - 23:59

Jumat

00:00 - 23:59

Sabtu

00:00 - 23:59

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dpmptsp.jabarprov.go.id/web2/

Alamat

Jl. Windu No.26

Telepon

02273515000

Manfaat

  • Permohonan Izin pengusahaan sumber daya air untuk kegiatan pemerintah

  • Permohonan Izin pengusahaan sumber daya air untuk kegiatan perorangan non usaha

Fitur Aplikasi

  • Jabar Sprinter Jabar Sprinter

Izin SDA

  • Surat Permohonan ditujukan Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat (tandatangan asli bukan hasil pindai/scan)

  • Izin lingkungan (izin tetangga) setempat dan dukungan tidak keberatan atas rencana pemanfaatan ruang pada sumber air (sempadan) berupa tanah negara/tanah pemerintah/tanah milik pribadi yang diketahui oleh masyarakat setempat dan unsur muspida terkait (RT, RW, Desa/Kelurahan, atau Kecamatan)

  • Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000,- yang menyatakan bersedia menaati segala peraturan yang ditentukan dan segala bentuk dampak yang terjadi dari permohonan perizinan yang diajukan merupakan tanggung jawab mutlak dari pemohon

  • Dokumen kepemilikan/penguasaan/perjanjian lahan (sempadan) yang dimohon pemanfaatannya bisa berupa sertifikat, akta jual beli, perjanjian sewa menyewa, surat keterangan dari Desa/Lurah dan Camat setempat atau berupa dokumen lainnya yang sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku

  • Peta Lokasi dilengkapi dengan titik koordinat, denah/gambar situasi, gambar layout, dan gambar konstruksi yang telah mendapat persetujuan/pengesahan gambar dari Dinas SDA Provinsi Jawa Barat.

  • Rekomendasi dari Komisi Irigasi berdasarkan usulan dari Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)/Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A)/ Induk Perkumpulan Petani Pemakaian Air (IP3A), dalam hal pengambilan air dari sumber air melalui saluran irigasi

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Scan Asli KTP Pemohon

Frequently Asked Question