
Izin pengusahaan sumber daya air non berusaha instansi/perorangan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa BaratPermohonan Izin pengusahaan sumber daya air non berusaha instansi/perorangan
Layanan tersedia secara online
Media dan Informasi


Kontak Hotline
02273515000
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Jumat, 14 Maret 2025)
Senin
00:00 - 23:59
Selasa
00:00 - 23:59
Rabu
00:00 - 23:59
Kamis
00:00 - 23:59
Jumat
00:00 - 23:59
Sabtu
00:00 - 23:59
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Windu No.26
Telepon
02273515000
Manfaat
Permohonan Izin pengusahaan sumber daya air untuk kegiatan pemerintah
Permohonan Izin pengusahaan sumber daya air untuk kegiatan perorangan non usaha
Fitur Aplikasi
Jabar Sprinter Jabar Sprinter
Izin SDA
Surat Permohonan ditujukan Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat (tandatangan asli bukan hasil pindai/scan)
Izin lingkungan (izin tetangga) setempat dan dukungan tidak keberatan atas rencana pemanfaatan ruang pada sumber air (sempadan) berupa tanah negara/tanah pemerintah/tanah milik pribadi yang diketahui oleh masyarakat setempat dan unsur muspida terkait (RT, RW, Desa/Kelurahan, atau Kecamatan)
Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000,- yang menyatakan bersedia menaati segala peraturan yang ditentukan dan segala bentuk dampak yang terjadi dari permohonan perizinan yang diajukan merupakan tanggung jawab mutlak dari pemohon
Dokumen kepemilikan/penguasaan/perjanjian lahan (sempadan) yang dimohon pemanfaatannya bisa berupa sertifikat, akta jual beli, perjanjian sewa menyewa, surat keterangan dari Desa/Lurah dan Camat setempat atau berupa dokumen lainnya yang sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku
Peta Lokasi dilengkapi dengan titik koordinat, denah/gambar situasi, gambar layout, dan gambar konstruksi yang telah mendapat persetujuan/pengesahan gambar dari Dinas SDA Provinsi Jawa Barat.
Rekomendasi dari Komisi Irigasi berdasarkan usulan dari Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)/Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A)/ Induk Perkumpulan Petani Pemakaian Air (IP3A), dalam hal pengambilan air dari sumber air melalui saluran irigasi
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Scan Asli KTP Pemohon