Logo layanan Sertifikasi Benih Tanaman Hortikultura

Sertifikasi Benih Tanaman Hortikultura

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Sarana dan Prasarana

Layanan yang diberikan untuk menjamin mutu benih tanaman hortikultura yang akan dipasarkan. Sertifikasi benih tanaman hortikultura dilakukan dengan cara pengujian di laboratorium dan uji lapangan.

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

022 7563014

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Tutup - Buka
Pukul 08:00

Senin

08:00 - 15:30

Selasa

08:00 - 15:30

Rabu

08:00 - 15:30

Kamis

08:00 - 15:30

Jumat

08:00 - 15:30

Tarif Layanan

Tarif Retribusi Yang Berlaku Atas Pelayanan yang Diberikan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Nomor 28 Tahun 2023

Alamat Website Resmi Layanan

https://bpsbtph-jabar.org/

Alamat

Jalan Surapati No. 71, Bandung

Telepon

022 2503884

  • Alamat

    JL. Ciganitri, II, Bojongsoang

    Telepon

    022 7563014

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Menjamin mutu benih tanaman hortikultura yang akan dipasarkan

  • Pemohon mendapatkan sertifikat benih

Fitur Aplikasi

  • Cek Validasi Sertifikat Untuk mengecek validasi sertifikat yang telah diterbitkan

  • Permohonan Sertifikasi (Produsen) Form yang ditujukan untuk produsen mengajukan permohonan sertifikasi benih

  • Permohonan pemeriksaan Yang dimaksud permohonan pemeriksaan dibagian ini adalah termasuk pemeriksaan Pendahuluan, Vegetatatif, Berbunga, Masak, Lapangan1, Lapangan2, Lapangan3 dan Alat Panen.

  • Permohonan uji laboratorium Form permohonan yang diajukan oleh produsen benih atau pengedar benih untuk menguji mutu benih yang akan dipasarkan

  • Permohonan nomor seri label Form permohonan yang diajikan oleh produsen atau pengedar benih untuk mendapatkan nomor seri label pada kemasan benih yang akan dipasarkan

  • Permohonan rekomendasi ulang Form permohonan yang diajukan oleh produsen atau pengedar benih untuk mendapatkan rekomendasi ulang atas benih yang telah disertifikasi

  • Permohonan label ulang Fitur untuk memfasilitasi Label Ulang untuk benih yang sudah berakhir tanggal masa edarnya. Prosedur label ulang hanya dapat digunakan pada benih yang sudah teregistrasi di sistem melalui nomor kelompok/lot, baik dari data benih

  • Pengadaan benih (Produsen/Pengedar) Fitur untuk memfasilitasi pencatatan data benih yang berasa dari luar daerah/provinsi.

  • Penyaluran Benih (Produsen/Pengedar) Fitur untuk memfasilitasi pencatatan penyaluran benih

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Surat Permohonan sertifikasi benih secara tertulis/online

  • Dokumen asal-usul benih/ label benih sumber

  • Surat rekomendasi Kelayakan Produsen Benih

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Pemohon melakukan pandaftaran akun pada aplikasi kasohor

  • Pemohon masuk ke aplikasi kasohor, mengisi form, dan mengajukan permohonan sertifikasi

  • Pemohon menunggu proses verifikasi dan pemberian no induk

  • Pengawas Benih Tanaman (PBT) akan peninjauan ke lokasi perbenihan

  • Pemohon menunggu hasil peninjauan dan laporan

  • Penerbitan Sertifikat Benih Tanaman Hortikultura

  • Produsen/ penangkar benih tanaman hortikultura mengajukan permintaan/permohonan nomor seri label benih bersertifikat dan atau segel kepada penyelenggara sertifikasi (BPSBTPH).

  • Data label diisi berdasarkan sertifikat benih tanaman pangan, dan pada label harus mencantumkan kalimat “BENIH BERSERTIFIKAT” dan Kelas Benih.

Frequently Asked Question

  • Apa alamat website untuk sertifikasi benih hortikultura ?

    https://bpsbtph-jabar.org/

  • Berapa tarif untuk sertifikasi benih hortikultura ?

    Tarif Retribusi Yang Berlaku Atas Pelayanan yang Diberikan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Nomor 28 Tahun 2023

Simak berita terbaru terkait Sertifikasi Benih Tanaman Hortikultura