
Sertifikasi Benih Tanaman Hortikultura
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa BaratLayanan yang diberikan untuk menjamin mutu benih tanaman hortikultura yang akan dipasarkan. Sertifikasi benih tanaman hortikultura dilakukan dengan cara pengujian di laboratorium dan uji lapangan.
Layanan tersedia secara online
Media dan Informasi


Kontak Hotline
022 7563014
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Kamis, 13 Maret 2025)
Senin
08:00 - 15:30
Selasa
08:00 - 15:30
Rabu
08:00 - 15:30
Kamis
08:00 - 15:30
Jumat
08:00 - 15:30
Tarif Layanan
Tarif Retribusi Yang Berlaku Atas Pelayanan yang Diberikan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Nomor 28 Tahun 2023
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jalan Surapati No. 71, Bandung
Telepon
022 2503884
Alamat
JL. Ciganitri, II, Bojongsoang
Telepon
022 7563014
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Menjamin mutu benih tanaman hortikultura yang akan dipasarkan
Pemohon mendapatkan sertifikat benih
Fitur Aplikasi
Cek Validasi Sertifikat Untuk mengecek validasi sertifikat yang telah diterbitkan
Permohonan Sertifikasi (Produsen) Form yang ditujukan untuk produsen mengajukan permohonan sertifikasi benih
Permohonan pemeriksaan Yang dimaksud permohonan pemeriksaan dibagian ini adalah termasuk pemeriksaan Pendahuluan, Vegetatatif, Berbunga, Masak, Lapangan1, Lapangan2, Lapangan3 dan Alat Panen.
Permohonan uji laboratorium Form permohonan yang diajukan oleh produsen benih atau pengedar benih untuk menguji mutu benih yang akan dipasarkan
Permohonan nomor seri label Form permohonan yang diajikan oleh produsen atau pengedar benih untuk mendapatkan nomor seri label pada kemasan benih yang akan dipasarkan
Permohonan rekomendasi ulang Form permohonan yang diajukan oleh produsen atau pengedar benih untuk mendapatkan rekomendasi ulang atas benih yang telah disertifikasi
Permohonan label ulang Fitur untuk memfasilitasi Label Ulang untuk benih yang sudah berakhir tanggal masa edarnya. Prosedur label ulang hanya dapat digunakan pada benih yang sudah teregistrasi di sistem melalui nomor kelompok/lot, baik dari data benih
Pengadaan benih (Produsen/Pengedar) Fitur untuk memfasilitasi pencatatan data benih yang berasa dari luar daerah/provinsi.
Penyaluran Benih (Produsen/Pengedar) Fitur untuk memfasilitasi pencatatan penyaluran benih
Syarat dan Ketentuan Layanan
Surat Permohonan sertifikasi benih secara tertulis/online
Dokumen asal-usul benih/ label benih sumber
Surat rekomendasi Kelayakan Produsen Benih
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Pemohon melakukan pandaftaran akun pada aplikasi kasohor
Pemohon masuk ke aplikasi kasohor, mengisi form, dan mengajukan permohonan sertifikasi
Pemohon menunggu proses verifikasi dan pemberian no induk
Pengawas Benih Tanaman (PBT) akan peninjauan ke lokasi perbenihan
Pemohon menunggu hasil peninjauan dan laporan
Penerbitan Sertifikat Benih Tanaman Hortikultura
Produsen/ penangkar benih tanaman hortikultura mengajukan permintaan/permohonan nomor seri label benih bersertifikat dan atau segel kepada penyelenggara sertifikasi (BPSBTPH).
Data label diisi berdasarkan sertifikat benih tanaman pangan, dan pada label harus mencantumkan kalimat “BENIH BERSERTIFIKAT” dan Kelas Benih.
Frequently Asked Question
Apa alamat website untuk sertifikasi benih hortikultura ?
https://bpsbtph-jabar.org/
Berapa tarif untuk sertifikasi benih hortikultura ?
Tarif Retribusi Yang Berlaku Atas Pelayanan yang Diberikan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Nomor 28 Tahun 2023