
Klinik Okupasi - RSUD Kesehatan Kerja
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa BaratMemberikan layanan spealistik kedokteran okupasi bagi pasien pekerja dalam bentuk : a. Penegakkan Diagnosis Penyakit Akibat Kerja b. Fit to Work Assessment (Penilaian Kelaikan Kerja) c. Return to Work Evaluation (Evaluasi Kembali Kerja) d. Penilaian Kecacatan Akibat Kerja e. Individual Job Analysis
Layanan tersedia secara offline
Media dan Informasi


Kontak Hotline
(022) 7798778
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Kamis, 13 Maret 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:00 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Tarif Layanan
Pendaftaran umum : Rp75.000 biaya konsultasi Dokter Spesialis tanpa tindakan penunjang lain
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Rancaekek Km. 27 No. 612
Telepon
(022) 7798778
Manfaat Layanan
Mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat pekerja agar tetap produktif dan sehat dalam melakukan aktivitas kerja.
Fasilitasi masyarakat pekerja untuk dapat kembali melakukan aktivitas kerja secara optimal, aman dan nyaman setelah pulih dari sakit, paska perawatan maupun mengalami keterbatasan fisik dan mental.
Memberikan hasil kajian yang dapat digunakan oleh pemberi kerja/ perusahaan/ institusi terkait status kelaikan kerja para karyawan yang mengalami gangguan kesehatan baik berupa Penyakit Akibat Kerja maupun paska Kecelakaan Kerja; dengan tujuan agar dapat kembali bekerja secara optimal sesuai dengan kondisi medis dan beban kerjanya.
Berkolaborasi dengan pemberi kerja/ perusahaan/ institusi terkait implementasi Program Return to Work bagi pekerja yang memerlukan penyesuaian proses kerja, disain tempat kerja, dsb terkait kondisi medis yang dialami pekerja setelah pulih dari sakit.
Mendukung pencapaian cakupan pelayanan sekunder kedokteran kerja baik secara nasional maupun regional.
Fasilitas yang Tersedia
Ruang Klinik Rawat Jalan sesuai standar Kementerian Kesehatan RI
Ruang Tunggu Pasien (termasuk untuk pasien disabilitas)
Perangkat diagnostik medis standar dengan kualitas terbaik (stetoskop, sphygmomanometer aneroid, thermometer frontal, antropometri digital set (BB, TB, BMI), Film Viewer, Standar ILO Radiograph Films, RULA/REBA Formulir, BRIEF Survey Form, perangkat computer dengan koneksi internet.
Syarat dan Ketentuan Layanan
Pendaftaran Pasien Umum : KTP, kartu kunjungan
Alur atau Prosedur Layanan
Pasien mengambil nomer antrian
Menunggu antrian
Diperiksa oleh dokter
Frequently Asked Question
Sebenarnya apa perbedaan Spesialis Okupasi dengan spesialis lainnya?
Secara garis besar Spesialis Kedokteran Okupasi pada dasarnya sama dengan bidang spesialis kedokteran lainnya, dengan kompetensi utama adalah pada tatalaksana Penyakit Akibat Kerja, Penilaian Laik Kerja, Kembali Kerja, dan Penentuan Kecacatan pada pasien yang mengalami kecacatan akibat pekerjaannya.
Mengapa layanan Klinik Okupasi tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan?
Pengajuan untuk layanan spesialistik kedokteran okupasi untuk dimasukkan dalam paket layanan INA-CBGs BPJS Kesehatan sudah disampaikan sejak beberapa waktu yg lalu, namun regulasi dari pusat dan adanya beberapa pertimbangan menjadi faktor pemberat sehingga sampai saat ini belum masuk ke BPJS Kesehatan.
Siapa penjamin layanan spesiakistik kedokteran okupasi jika BPJS Kesehatan tidak dapat memberikan jaminan pembiayaan?
Hal yang patut disyukuri adalah layanan kedoktean okupasi dapat dijaminkan 100% melalui lembaga penjamin BPJS-TK/ BP Jamsostek, dan PT Taspen, serta beberapa Asuransi Kesehatan Swasta lainnya atau pada beberapa perusahaan besar memberikan jaminan layanan kedokteran okupasi secara maksimal. Keuntungan yang didapatkan adalah penggunaan skema pembiayaan "Fee for services" dengan batas jaminan unlimited (sesuai indikasi).