
Rumah Angklung
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa BaratLayanan kunjungan dan peminjaman tempat latihan angklung
Layanan tersedia secara offline
Media dan Informasi


Kontak Hotline
022 5210976
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Senin, 24 Maret 2025)
Senin
08:00 - 16:00
Selasa
08:00 - 16:00
Rabu
08:00 - 16:00
Kamis
08:00 - 16:00
Jumat
08:00 - 16:00
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Pariwisata No.1-3-5, Kota Bandung
Telepon
081320221097
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Mendapat layanan kunjungan dan peminjaman tempat latihan angklung
Fasilitas yang Tersedia
Kunjungan Rumah Angklung
Peminjaman tempat latihan angklung
Syarat dan Ketentuan Layanan
Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat (Meliputi Jenis dan Waktu Kegiatan)
Proposal kegiatan
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Pemohon mengkonfirmasi ketersediaan jadwal di Rumah Angklung Jawa Barat secara langsung atau melalui Kontak Layanan
Pemohon menyampaikan Syarat dan Ketentuan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Pemohon menerima konfirmasi terkait izin peminjaman dari Disparbud melalui Contact Person pemohon
Frequently Asked Question
Siapa saja yang boleh menggunakan/memanfaatkan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?
Seluruh warga Jawa Barat pada umumnya
Bagaimana cara menggunakan/memanfaatkan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?
Untuk peminjaman/penyewaan fasilitas dapat menghubungi masing-masing satpel untuk ketersediaan jadwal, setelah itu mengajukan surat permohonan peminjaman/penyewaan fasilitas ke Disparbud Jabar
Dokumen apa saja yang harus disiapkan sebagai persyaratan peminjaman/penyewaan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?
Bukti identitas yang berlaku, Surat izin peminjaman/penyewaan fasilitas dari Disparbud Jabar, dan Surat izin keramaian dari kepolisian