
Laporan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Potensi Gangguan Trantibum
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa BaratLayanan Laporan Pengaduan Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Potensi Gangguan Trantibum yaitu layanan bagi wargi Jabar yang merasakan dan melihat adanya Pelanggaran Perda dan potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Jawa Barat.
Layanan tersedia secara offline
Media dan Informasi


Kontak Hotline
081222309591
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Kamis, 13 Maret 2025)
Senin
08:00 - 15:00
Selasa
08:00 - 15:00
Rabu
08:00 - 15:00
Kamis
08:00 - 15:00
Jumat
08:00 - 15:00
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Banda No.28 Bandung
Telepon
(022) 4236219
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Memudahkan masyarakat dalam hal menyampaikan laporan terkait Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda)
Memudahkan masyarakat dalam hal menyampaikan laporan terkait Potensi Gangguan Trantibum
Fasilitas Layanan
Personil Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat
Kendaraan operasional
Syarat dan Ketentuan Pelapor
Identitas Pelapor (KTP)
Foto lokasi sebagai bukti kejadian
Deskripsi Pengaduan dari Pelapor
Alur atau Prosedur Layanan Pengaduan Penegakan Peraturan Daerah (Perda)
Pemohon menyampaikan pengaduan dengan cara datang langsung ke kantor Satpol PP Jabar atau menghubungi Hotline Pengaduan
Satpol PP melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan/ Verifikasi
Pemohon Menerima Konfirmasi melaui Whatsapp / Social Media
Jika Laporan merupakan lingkup kewenangan Provinsi, Satpol PP melakukan Koordinasi dengan Perangkat Daerah Terkait
Satpol PP melakukan peninjauan/monitoring/evaluasi/pulbaket/lidik sidik lapangan setelah diterbitkan Surat Perintah Tugas dari atasan
Gelar Perkara/Penajaman pasal yang akan digunakan (Penjelasan Kasus)
Melaksanakan Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Perda melalui Mekanisme Yustisi/Non Yustisi
Pelapor menerima hasil penanganan atas tindak lanjut dari laporan pengaduan melalui Whatsapp/Social Media