Langgar Perda, Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket di Gegerkalong
di jalur Perda Kota Bandung karena tidak memiliki izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan Keamanan Umum serta Perlindungan Masyarakat
sosial | 3 Maret 2024
Layanan Laporan Pengaduan Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Potensi Gangguan Trantibum yaitu layanan bagi wargi Jabar yang merasakan dan melihat adanya Pelanggaran Perda dan potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Jawa Barat.
Layanan tersedia secara offline
081222309591
Hubungi Sekarang
Senin
08:00 - 15:00
Selasa
08:00 - 15:00
Rabu
08:00 - 15:00
Kamis
08:00 - 15:00
Jumat
08:00 - 15:00
Gratis
Alamat
Jl. Banda No.28 Bandung
Telepon
(022) 4236219
Memudahkan masyarakat dalam hal menyampaikan laporan terkait Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda)
Memudahkan masyarakat dalam hal menyampaikan laporan terkait Potensi Gangguan Trantibum
Personil Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat
Kendaraan operasional
Identitas Pelapor (KTP)
Foto lokasi sebagai bukti kejadian
Deskripsi Pengaduan dari Pelapor
Pemohon menyampaikan pengaduan dengan cara datang langsung ke kantor Satpol PP Jabar atau menghubungi Hotline Pengaduan
Satpol PP melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan/ Verifikasi
Pemohon Menerima Konfirmasi melaui Whatsapp / Social Media
Jika Laporan merupakan lingkup kewenangan Provinsi, Satpol PP melakukan Koordinasi dengan Perangkat Daerah Terkait
Satpol PP melakukan peninjauan/monitoring/evaluasi/pulbaket/lidik sidik lapangan setelah diterbitkan Surat Perintah Tugas dari atasan
Gelar Perkara/Penajaman pasal yang akan digunakan (Penjelasan Kasus)
Melaksanakan Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Perda melalui Mekanisme Yustisi/Non Yustisi
Pelapor menerima hasil penanganan atas tindak lanjut dari laporan pengaduan melalui Whatsapp/Social Media
di jalur Perda Kota Bandung karena tidak memiliki izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan Keamanan Umum serta Perlindungan Masyarakat
sosial | 3 Maret 2024
(21/10/2022) Aplikasi Sitampol dibangun untuk mengelola database pelanggaran Perda, Perkada, Trantibum dan pelanggaran pajak daerah serta didukung
ekonomi | 21 Oktober 2022
gangguan tibumtranlinmas ke nomor Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Publikasi di 0878-0484-0008. Selain itu, masyarakat juga bisa membuat aduan
sosial | 7 Oktober 2023