
Layanan Hibah Barang Milik Daerah
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa BaratProses pemindahtanganan Barang Milik Daerah dalam bentuk hibah kepada instansi pemerintah atau lembaga kemasyarakatan sesuai ketentuan perundang-undangan
Layanan tersedia secara offline
Media dan Informasi


Kontak Hotline
08180723489
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Kamis, 13 Maret 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Phh. Mustofa No. 22 Bandung
Telepon
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Mendapatkan sarana dan prasarana penunjang kegiatan
Syarat dan Ketentuan Layanan
Surat Permohonan
Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah
AD/ART, SK Pendirian atau dokumen lain yang dipersamakan
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Mengajukan permohonan pemindahtanganan milik daerah dalam bentuk hibah
Melakukan konfirmasi pemohon dan survey ke sarana dan prasarana yang dimohonkan untuk dihibahkan
Jika permohonan tidak disetujui, pemohon mendapatkan Surat Penolakan
Jika permohonan disetujui, pemohon akan mendapatkan salinan Kepgub
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima