Logo layanan Bantuan Hibah Pendidikan Non-Kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

Bantuan Hibah Pendidikan Non-Kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 11 Februari 2025 Sosial dan Keluarga

bantuan Hibah meliputi Biaya Operasional, Sarana Prasarana berupa renovasi dan/atau pembangunan (Perguruan Tinggi, TK/PAUD/KOBER, SD dan SMP (dibawah legalitas Yayasan) dan PKBM, serta pembangunan PSDKU (Program Studi Diluar Kampus Utama)

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

(022) 4232448

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 13 Maret 2025)

Tutup - Buka
Pukul 08:00

Senin

08:00 - 16:00

Selasa

08:00 - 16:00

Rabu

08:00 - 16:00

Kamis

08:00 - 16:00

Jumat

08:00 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://sipd.jabarprov.go.id

Alamat

Jl. Diponegoro No. 22, Bandung

Telepon

(022) 4232448

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan melalui renovasi atau pembangunan RKB

  • Peningkatan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan di lingkup (Perguruan Tinggi, TK/PAUD/KOBER, SD dan SMP (dibawah legalitas Yayasan) dan PKBM

  • Meningkatkan aksesibilitas artisipasi Pendidikan Tinggi di luar kampus utama

Fitur Aplikasi

  • Pembuatan akun, pengusulan dan pengajuan bantuan sesuai dengan manual book yang tercantum pada aplikasi website sipd.jabarprov.go.id

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • membuat akun di SIPD, dan mengunggah dokumen persyaratan berupa identitas lembaga

  • Surat permohonan ditujukan kepada Gubernur

  • Sertakan maksud dan tujuan permohonan

  • RAB (Rencana anggaran Belanja)

  • Ijin Operasional yang masih berlaku

  • Surat Keterangan Domisili, 6. Identitas Kepala Lembaga, NPWP.

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan