Laporan Masyarakat Umum Gangguan Premanisme
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 19 Mei 2025
Lapor Maung Premanisme adalah sistem pelaporan yang disediakan oleh pemerintah daerah sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan, laporan, atau informasi terkait aktivitas premanisme, intimidasi, kekerasan jalanan, geng motor, dan bentuk gangguan ketertiban lainnya yang meresahkan. Layanan ini berbasis cepat tanggap, rahasia, dan berpihak kepada rasa aman masyarakat.
Media dan Informasi


Kontak Hotline
(022) 7206174
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Jumat, 5 Juni 2026)
Buka
- Tutup
Pukul
23:59
Senin
00:00 - 23:59
Selasa
00:00 - 23:59
Rabu
00:00 - 23:59
Kamis
00:00 - 23:59
Jumat
00:00 - 23:59
Sabtu
00:00 - 23:59
Minggu
00:00 - 23:59
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jalan Supratman No.44 Bandung
Telepon
(022) 7206174
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Memberikan Akses Mudah bagi Masyarakat: Masyarakat dapat dengan cepat dan mudah melaporkan kejadian premanisme tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan atau aparat keamanan.
Menjamin Kerahasiaan Pelapor: Identitas pelapor dijaga dengan ketat untuk melindungi dari potensi ancaman atau intimidasi.
Mempercepat Respons Pemerintah dan Aparat: Laporan yang masuk akan segera diteruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi.
Mendorong Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dilibatkan secara aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Mendukung Pemetaan dan Pencegahan Premanisme: Laporan yang dikumpulkan dapat digunakan sebagai data dan peta wilayah rawan untuk perencanaan penindakan dan pencegahan.
Menumbuhkan Rasa Aman dan Nyaman: Dengan adanya saluran aduan resmi, masyarakat merasa dilindungi dan diberi ruang untuk menyuarakan keresahannya.
Syarat dan Ketentuan Layanan
Pelapor adalah warga negara Indonesia yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui adanya dugaan aktivitas premanisme, kekerasan jalanan, geng motor, pemalakan, atau gangguan ketertiban umum lainnya.
Laporan harus bersifat faktual (berdasarkan kejadian nyata), bukan opini, fitnah, atau hoaks.
Pelapor diharuskan menggunakan identitas asli, diutamakan pelapor memberikan kontak yang dapat dihubungi untuk verifikasi jika dibutuhkan.
Isi laporan tidak mengandung unsur SARA, pornografi, ujaran kebencian, atau informasi yang melanggar hukum lainnya.
Pihak pengelola berhak menolak atau tidak menindaklanjuti laporan yang tidak relevan, tidak lengkap, tidak dapat diverifikasi, atau bertujuan mencemarkan nama baik pihak lain tanpa dasar.
Kerahasiaan data pelapor dijamin sepenuhnya oleh pengelola sistem, kecuali jika dibutuhkan untuk proses hukum dengan persetujuan pihak berwenang.
Laporan yang masuk akan diproses sesuai SOP dan kewenangan masing-masing instansi atau aparat yang menerima aduan.
Penyalahgunaan layanan akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Masyarakat membuat laporan pengaduan melalui Aplikasi Sapawarga
Pengisian Formulir Aduan
Pelapor Mengisi Umpan Balik