Logo layanan Laporan Masyarakat Umum Gangguan Premanisme

Laporan Masyarakat Umum Gangguan Premanisme

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 19 Mei 2025

Lapor Maung Premanisme adalah sistem pelaporan yang disediakan oleh pemerintah daerah sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan, laporan, atau informasi terkait aktivitas premanisme, intimidasi, kekerasan jalanan, geng motor, dan bentuk gangguan ketertiban lainnya yang meresahkan. Layanan ini berbasis cepat tanggap, rahasia, dan berpihak kepada rasa aman masyarakat.

Layanan tidak beroperasi

Media dan Informasi

Kontak Hotline

(022) 7206174

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Jumat, 5 Juni 2026)

Buka - Tutup
Pukul 23:59

Senin

00:00 - 23:59

Selasa

00:00 - 23:59

Rabu

00:00 - 23:59

Kamis

00:00 - 23:59

Jumat

00:00 - 23:59

Sabtu

00:00 - 23:59

Minggu

00:00 - 23:59

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://bakesbangpol.jabarprov.go.id/

Alamat

Jalan Supratman No.44 Bandung

Telepon

(022) 7206174

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Memberikan Akses Mudah bagi Masyarakat: Masyarakat dapat dengan cepat dan mudah melaporkan kejadian premanisme tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan atau aparat keamanan.

  • Menjamin Kerahasiaan Pelapor: Identitas pelapor dijaga dengan ketat untuk melindungi dari potensi ancaman atau intimidasi.

  • Mempercepat Respons Pemerintah dan Aparat: Laporan yang masuk akan segera diteruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi.

  • Mendorong Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dilibatkan secara aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

  • Mendukung Pemetaan dan Pencegahan Premanisme: Laporan yang dikumpulkan dapat digunakan sebagai data dan peta wilayah rawan untuk perencanaan penindakan dan pencegahan.

  • Menumbuhkan Rasa Aman dan Nyaman: Dengan adanya saluran aduan resmi, masyarakat merasa dilindungi dan diberi ruang untuk menyuarakan keresahannya.

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Pelapor adalah warga negara Indonesia yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui adanya dugaan aktivitas premanisme, kekerasan jalanan, geng motor, pemalakan, atau gangguan ketertiban umum lainnya.

  • Laporan harus bersifat faktual (berdasarkan kejadian nyata), bukan opini, fitnah, atau hoaks.

  • Pelapor diharuskan menggunakan identitas asli, diutamakan pelapor memberikan kontak yang dapat dihubungi untuk verifikasi jika dibutuhkan.

  • Isi laporan tidak mengandung unsur SARA, pornografi, ujaran kebencian, atau informasi yang melanggar hukum lainnya.

  • Pihak pengelola berhak menolak atau tidak menindaklanjuti laporan yang tidak relevan, tidak lengkap, tidak dapat diverifikasi, atau bertujuan mencemarkan nama baik pihak lain tanpa dasar.

  • Kerahasiaan data pelapor dijamin sepenuhnya oleh pengelola sistem, kecuali jika dibutuhkan untuk proses hukum dengan persetujuan pihak berwenang.

  • Laporan yang masuk akan diproses sesuai SOP dan kewenangan masing-masing instansi atau aparat yang menerima aduan.

  • Penyalahgunaan layanan akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Masyarakat membuat laporan pengaduan melalui Aplikasi Sapawarga

  • Pengisian Formulir Aduan

  • Pelapor Mengisi Umpan Balik