
Pemanfaatan BMD dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS)/ Bangun Serah Guna (BSG)
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa BaratMenyediakan layanan fasilitasi pemanfaatan skema Bangun Guna Serah (BGS) / Bangun Serah Guna (BSG)
Layanan tersedia secara offline
Media dan Informasi


Kontak Hotline
022 7208036
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Kamis, 13 Maret 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Tarif Layanan
Sesuai dengan perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) /Bangun Serah Guna (BSG)
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Cilaki No. 51 Bandung
Telepon
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
OPD selaku Pengguna Barang dibantu dalam proses pemanfaatan aset BGS/BSG khususnya terkait dalam Keputusan Persetujuan BGS/BSG, Keputusan Penetapan BGS/BSG dan Perjanjian BGS/BSG
Syarat dan Ketentuan Layanan
Surat permohonan BGS/BSG kepada Gubernur, meliputi : latarbelakang permohonan, rencana peruntukan BGS/BSG, jangka waktu BGS/BSG dan usulan besaran penerimaan Kontribusi Tahunan
Data barang milik daerah yang diusulkan untuk BGS/BSG
Data pemohon BGS/BSG
Proposal rencana usaha BGS/BSG
Rencana Umum Tata ruang dan perencanaan kota
Bukti kepemilikan atau dokumen yang dipersamakan
Surat Pernyataan dari Pengguna Barang
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Pemohon mengikuti lelang/tender
Menerima hasil lelang/tendar sebagaimana yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur
Membayar kontribusi tahun pertama 2 (dua) hari sebelum penandatanganan perjanjian
Menandatangani perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)