Logo layanan Pemanfaatan BMD dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS)/ Bangun Serah Guna (BSG)

Pemanfaatan BMD dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS)/ Bangun Serah Guna (BSG)

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Sarana dan Prasarana

Menyediakan layanan fasilitasi pemanfaatan skema Bangun Guna Serah (BGS) / Bangun Serah Guna (BSG)

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

022 7208036

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 13 Maret 2025)

Tutup - Buka
Pukul 07:30

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Sesuai dengan perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) /Bangun Serah Guna (BSG)

Alamat Website Resmi Layanan

https://bpkad.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Cilaki No. 51 Bandung

Telepon

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • 1698888430-Desain-tanpa-judul.png

    OPD selaku Pengguna Barang dibantu dalam proses pemanfaatan aset BGS/BSG khususnya terkait dalam Keputusan Persetujuan BGS/BSG, Keputusan Penetapan BGS/BSG dan Perjanjian BGS/BSG

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Surat permohonan BGS/BSG kepada Gubernur, meliputi : latarbelakang permohonan, rencana peruntukan BGS/BSG, jangka waktu BGS/BSG dan usulan besaran penerimaan Kontribusi Tahunan

  • Data barang milik daerah yang diusulkan untuk BGS/BSG

  • Data pemohon BGS/BSG

  • Proposal rencana usaha BGS/BSG

  • Rencana Umum Tata ruang dan perencanaan kota

  • Bukti kepemilikan atau dokumen yang dipersamakan

  • Surat Pernyataan dari Pengguna Barang

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Pemohon mengikuti lelang/tender

  • Menerima hasil lelang/tendar sebagaimana yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur

  • Membayar kontribusi tahun pertama 2 (dua) hari sebelum penandatanganan perjanjian

  • Menandatangani perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)