
Pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa BaratMemberikan layanan kepada wajib pungut untuk menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang telah dipungutnya.
Layanan tersedia secara online
Media dan Informasi


Kontak Hotline
081122301818
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Jumat, 21 Maret 2025)
Senin
08:00 - 14:00
Selasa
08:00 - 14:00
Rabu
08:00 - 14:00
Kamis
08:00 - 14:00
Jumat
08:00 - 14:00
Sabtu
08:00 - 11:00
Tarif Layanan
Sektor industri (5%×17,17%); Sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan (5%×90%); Transfortasi (100% x 5%)
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl Soekarno hatta No. 528
Telepon
081122301818
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Terjaminnya legalitas usaha Bahan Bakar
Proses jual beli Bahan Bakar menjadi lebih mudah
Tertib administrasi penjualan Bahan Bakar
Mendapatkan kemudahan layanan Bapenda Jabar
Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat
Fitur Aplikasi
Fitur PBBKB melalui Sipandu adalah fitur yang berfokus pada pendapatan PBBKB berdasarkan database yang dimiliki Pemprov Jawa Barat
Syarat dan Ketentuan Layanan
SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) ke Kantor Kas Daerah atau Rekening Kas Umum Daerah atau Bank yang ditunjuk
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Pembayaran PBBKB dilakukan sesuai SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
Pembayaran PBBKB dilakukan dengan menggunakan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) ke Kantor Kas Daerah atau Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau bank yang ditunjuk
Keterlambatan penyetoran PBBKB dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan dari pokok pajak terutang
Setelah input laporan melalui sipabakar (Sistem Informasi Pajak Bahan Bakar), wapu (Wajib Pungut) memposting laporan tersebut, keluar kode bayar
Kode bayar dibawa bersama dengan dokumen SSPD untuk pembayaran
Wapu (Wajib Pungut) menerima bukti bayar dari bank
Penyetoran selesai
Frequently Asked Question
Siapakah yang menjadi pemungut pajak atas pajak bahan bakar kendaraan bermotor?
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Jenis Pajak yang termasuk didalam Pajak Provinsi. Pengertian dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
Siapakah Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor?
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut. Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual bahan bakar Kendaraan Bermotor dalam hal terjadi perubahan harga.