Logo layanan Pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Memberikan layanan kepada wajib pungut untuk menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang telah dipungutnya.

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

081122301818

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Tutup - Buka
Pukul 08:00

Senin

08:00 - 14:00

Selasa

08:00 - 14:00

Rabu

08:00 - 14:00

Kamis

08:00 - 14:00

Jumat

08:00 - 14:00

Sabtu

08:00 - 11:00

Tarif Layanan

Sektor industri (5%×17,17%); Sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan (5%×90%); Transfortasi (100% x 5%)

Alamat Website Resmi Layanan

https://bapenda.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl Soekarno hatta No. 528

Telepon

081122301818

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • 1699493424-terjaminnya-legalitas.jpg

    Terjaminnya legalitas usaha Bahan Bakar

  • 1699493690-proses-jual-beli-mudah.jpg

    Proses jual beli Bahan Bakar menjadi lebih mudah

  • 1699493792-terjaminnya-apa-ya.jpg

    Tertib administrasi penjualan Bahan Bakar

  • 1699493863-kemudahan-layanan-bapenda-jabar.jpg

    Mendapatkan kemudahan layanan Bapenda Jabar

  • 1699494279-manfaat-pajak-untuk-sosial.jpg

    Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat

Fitur Aplikasi

  • Fitur PBBKB melalui Sipandu adalah fitur yang berfokus pada pendapatan PBBKB berdasarkan database yang dimiliki Pemprov Jawa Barat

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)

  • SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) ke Kantor Kas Daerah atau Rekening Kas Umum Daerah atau Bank yang ditunjuk

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Pembayaran PBBKB dilakukan sesuai SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)

  • Pembayaran PBBKB dilakukan dengan menggunakan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) ke Kantor Kas Daerah atau Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau bank yang ditunjuk

  • Keterlambatan penyetoran PBBKB dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan dari pokok pajak terutang

  • Setelah input laporan melalui sipabakar (Sistem Informasi Pajak Bahan Bakar), wapu (Wajib Pungut) memposting laporan tersebut, keluar kode bayar

  • Kode bayar dibawa bersama dengan dokumen SSPD untuk pembayaran

  • Wapu (Wajib Pungut) menerima bukti bayar dari bank

  • Penyetoran selesai

Frequently Asked Question

  • Siapakah yang menjadi pemungut pajak atas pajak bahan bakar kendaraan bermotor?

    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Jenis Pajak yang termasuk didalam Pajak Provinsi. Pengertian dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.

  • Siapakah Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor?

    Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut. Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual bahan bakar Kendaraan Bermotor dalam hal terjadi perubahan harga.

Simak berita terbaru terkait Pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pemdaprov Jawa Barat Luncurkan SMART JABAR
Berita Jawa Barat

Pemdaprov Jawa Barat Luncurkan SMART JABAR

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja meluncurkan Smart Jabar, Ekosistem E-Office Jabar, Dashboard

teknologi | 6 April 2023

Sekda Jabar: ASN Jawa Barat Harus Top
Berita Jawa Barat

Sekda Jabar: ASN Jawa Barat Harus Top

PORTALJABAR, KAB. BANDUNG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabar berada pada

pemerintahan | 16 Desember 2022