
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) STNK Tahunan E-Samsat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa BaratMemberikan layanan kepada Masyarakat/Wajib Pajak untuk proses Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan secara online yang dapat dilakukan melalui fitur SAMBARA di aplikasi Sapawarga
Layanan tersedia secara online
Media dan Informasi


Kontak Hotline
081122301818
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Kamis, 13 Maret 2025)
Senin
00:00 - 23:59
Selasa
00:00 - 23:59
Rabu
00:00 - 23:59
Kamis
00:00 - 23:59
Jumat
00:00 - 23:59
Sabtu
00:00 - 23:59
Minggu
00:00 - 23:59
Tarif Layanan
Pokok PKB = NJKB X Bobot X Tarif
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Merdeka Raya No. 2
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Limo Raya No. 60 Cinere
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Nyaman No. 1 Komp. Perkantoran Pemda Cibinong
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Ir. Djuanda No. 4
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Mesjid No. 22
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Raya Sukabumi-Bogor Km. 20 Cibadak
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Jend. Sudirman Komp. Perkantoran Pemda Pelabuhan Ratu
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Dr. Muwardi No. 118
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Ir. Djuanda No. 302
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Industri No. 14 Cikarang
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 98
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. LL. RE. Martadinata No. 22
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Ks. Tubun No. 19
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Pemuda No. 44
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Sunan Kalijaga No. 8 Sumber
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Raya Kuningan-Losari Km. 39,5
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Gatot Subroto
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Jend. Sudirman No. 01
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Aruji Kartawinata No. 8
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. K.H. Abdul Salim No. 108
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Padjajaran No. 88
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Kawaluyaan Raya Jatisari
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Soekarno Hatta No. 528
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Raya Cimareme No. 203 B
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. K.H. Ahmad Sadili No.66, Rancaekek
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Gading Tutuka No. 01
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Cut Nyak Dhien No. 114
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Suherman No. 65 Tarogong Kidul
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Ir. H. Juanda (by pass)
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Raya Karangnunggal Sukaraja
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Jenderan Sudirman No. 231
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Raya Pangandaran Parigi Km. 2
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Jenderal Amir Mahmud No. 331 A
Telepon
081122301818
Alamat
Jl. Brigjen M. Isya
Telepon
081122301818
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Wajib Pajak tidak perlu datang dan mengantri di Samsat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunannya
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dimanapun dan kapanpun
Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat
SAMBARA
Cek Pajak Kendaraan Masyarakat dapat mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan
Lepas Kepemilikan Kendaraan yang sudah tidak dimiliki dapat diproteksi sehingga kendaraan yang masih dimiliki tidak terkena tarif progresif
Riwayat Pembayaran Wajib pajak dapat melihat riwayat pembayaran pajak kendaraan yang telah dilakukan
Bayar Pajak Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor
Syarat dan Ketentuan Layanan
NIK (E-KTP) Pemilik sesuai STNK
Nomor Polisi Kendaraan
Nomor Rangka Kendaraan
Alamat Email Aktif
Prosedur Penggunaan Layanan
Wajib Pajak Masuk ke Menu Pajak Kendaraan Bermotor
Pilih Data Kendaraan yang Pajaknya Akan Dibayarkan
Pilih Bayar Sekarang
Lalu Pilih Metode Pembayaran yang Akan Digunakan
Frequently Asked Question
Jika ada keterangan NIK tidak sesuai, apa yang harus saya lakukan?
Mohon dibantu mengirimkan foto ektp dan foto stnk kendaraan ke email puslia168@gmail.com
Saya sudah daftar di aplikasi Sapawarga, ketika saya melakukan pengecekan ada kendaraan yang terdaftar atas nama saya. Padahal saya tidak memiliki kendaraan tersebut. Apa yang harus saya lakukan?
Wajib pajak bisa langsung melakukan proses lepas kepemilikan untuk kendaraan yang dirasa tidak dimiliki
Setelah sukses membayar pajak melalui e-Samsat, apa yang harus saya lakukan selanjutnya?
Lakukan pengesahan STNK dan pencetakan SKKP di layanan samsat Jabar yang satu wilayah hukum Polda. Untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar, silakan membawa e-KTP pemilik sesuai STNK, STNK dan struk / print out bukti pembayaran. Untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok), silakan membawa e-KTP pemilik sesuai STNK, STNK, BPKB dan struk / print out bukti pembayaran. Jika BPKB masih dalam jaminan leasing, lampirkan