Logo layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) STNK Tahunan E-Samsat

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) STNK Tahunan E-Samsat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 31 Oktober 2023 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Memberikan layanan kepada Masyarakat/Wajib Pajak untuk proses Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan secara online yang dapat dilakukan melalui fitur SAMBARA di aplikasi Sapawarga

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

081122301818

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 23:59

Senin

00:00 - 23:59

Selasa

00:00 - 23:59

Rabu

00:00 - 23:59

Kamis

00:00 - 23:59

Jumat

00:00 - 23:59

Sabtu

00:00 - 23:59

Minggu

00:00 - 23:59

Tarif Layanan

Pokok PKB = NJKB X Bobot X Tarif

Alamat Website Resmi Layanan

https://bapenda.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Merdeka Raya No. 2

Telepon

081122301818

  • Alamat

    Jl. Limo Raya No. 60 Cinere

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Nyaman No. 1 Komp. Perkantoran Pemda Cibinong

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Ir. Djuanda No. 4

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Mesjid No. 22

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Raya Sukabumi-Bogor Km. 20 Cibadak

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Jend. Sudirman Komp. Perkantoran Pemda Pelabuhan Ratu

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Dr. Muwardi No. 118

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Ir. Djuanda No. 302

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Industri No. 14 Cikarang

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Jend. Ahmad Yani No. 98

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. LL. RE. Martadinata No. 22

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Ks. Tubun No. 19

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Pemuda No. 44

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Sunan Kalijaga No. 8 Sumber

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Raya Kuningan-Losari Km. 39,5

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Gatot Subroto

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Jend. Sudirman No. 01

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Aruji Kartawinata No. 8

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. K.H. Abdul Salim No. 108

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Padjajaran No. 88

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Kawaluyaan Raya Jatisari

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Soekarno Hatta No. 528

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Raya Cimareme No. 203 B

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. K.H. Ahmad Sadili No.66, Rancaekek

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Gading Tutuka No. 01

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Cut Nyak Dhien No. 114

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Suherman No. 65 Tarogong Kidul

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Ir. H. Juanda (by pass)

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Raya Karangnunggal Sukaraja

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Jenderan Sudirman No. 231

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Raya Pangandaran Parigi Km. 2

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Jenderal Amir Mahmud No. 331 A

    Telepon

    081122301818

  • Alamat

    Jl. Brigjen M. Isya

    Telepon

    081122301818

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • 1698717172-wajib-pajak-tidak-perlu-antri.png

    Wajib Pajak tidak perlu datang dan mengantri di Samsat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunannya

  • 1698718473-bayar-pajak-bisa-dimana-saja.png

    Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dimanapun dan kapanpun

  • 1698718922-manfaat-pajak-untuk-pembangunan.png

    Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat

SAMBARA

  • Cek Pajak Kendaraan Masyarakat dapat mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan

  • Lepas Kepemilikan Kendaraan yang sudah tidak dimiliki dapat diproteksi sehingga kendaraan yang masih dimiliki tidak terkena tarif progresif

  • Riwayat Pembayaran Wajib pajak dapat melihat riwayat pembayaran pajak kendaraan yang telah dilakukan

  • Bayar Pajak Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • NIK (E-KTP) Pemilik sesuai STNK

  • Nomor Polisi Kendaraan

  • Nomor Rangka Kendaraan

  • Alamat Email Aktif

Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Wajib Pajak Masuk ke Menu Pajak Kendaraan Bermotor

  • Pilih Data Kendaraan yang Pajaknya Akan Dibayarkan

  • Pilih Bayar Sekarang

  • Lalu Pilih Metode Pembayaran yang Akan Digunakan

Frequently Asked Question

  • Jika ada keterangan NIK tidak sesuai, apa yang harus saya lakukan?

    Mohon dibantu mengirimkan foto ektp dan foto stnk kendaraan ke email puslia168@gmail.com

  • Saya sudah daftar di aplikasi Sapawarga, ketika saya melakukan pengecekan ada kendaraan yang terdaftar atas nama saya. Padahal saya tidak memiliki kendaraan tersebut. Apa yang harus saya lakukan?

    Wajib pajak bisa langsung melakukan proses lepas kepemilikan untuk kendaraan yang dirasa tidak dimiliki

  • Setelah sukses membayar pajak melalui e-Samsat, apa yang harus saya lakukan selanjutnya?

    Lakukan pengesahan STNK dan pencetakan SKKP di layanan samsat Jabar yang satu wilayah hukum Polda. Untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar, silakan membawa e-KTP pemilik sesuai STNK, STNK dan struk / print out bukti pembayaran. Untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok), silakan membawa e-KTP pemilik sesuai STNK, STNK, BPKB dan struk / print out bukti pembayaran. Jika BPKB masih dalam jaminan leasing, lampirkan

Simak berita terbaru terkait Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) STNK Tahunan E-Samsat